Sindikat Penggelapan 28 Motor Diringkus

Sindikat penggelapan motor leasing kembali diungkap polisi. Tiga broker dan satu karyawan perusahaan pembiayaan di Kota Mojokerto ditangkap.

Sindikat Penggelapan 28 Motor Diringkus
Para tersangka kasus penggelapan.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sindikat penggelapan motor leasing kembali diungkap polisi. Tiga broker dan satu karyawan perusahaan pembiayaan di Kota Mojokerto ditangkap. Keempatnya diduga telah berkomplot menggelapkan 28 unit motor.

Tindak pidana penggelapan itu berlangsung selama kurun dua tahun terakhir. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi ini. Tersangka Pujiono (42), warga Banjaragung, Bareng, Jombang, adalah otaknya. Dia bertugas mengajukan pendanaan sekaligus yang menjual motor dan membagi hasilnya dengan tiga tersangka lain.

Dalam mencari nasabah, Pujiono dibantu dua rekannya. Yakni Sugeng Prabowo (43), warga Mojotengah, Bareng, Jombang, dan Dani Fatkhurozi (36), warga Penggaron, Mojowarno, Jombang.

Keduanya meminjam KTP dan KK nasabah untuk pengajuan kredit motor baru ke kantor leasing yang merada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Mojokerto. "Data nasabah tersebut kemudian diserahkan kepada saudara Pujianto," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, Kamis (24/11).

Pujiono melakukan pengajuan kredit melalui tersangka Irwan selakui surveyor kantor leasing. Separo dari uang DP kredit motor itu kemudian ditilap oleh keduanya. Misal, dari DP Rp 6 juta, hanya Rp 3 juta yang dimasukkan ke data oleh Irwan. "Sisanya dibagi dua oleh saudara Pujiono dan Irwan," imbuhnya.

Terkait sindikat ini, Sugeng dan Dani juga bertugas mendampingi nasabah saat proses survei. Aksi sindikat ini berlangsung ketika motor sudah keluar. Pujiono mengambil motor tersebut dari nasabah dan menjualnya secara bodongan tanpa BPKB. Para nasabah itu diberi fee atau bagian sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta bergantung tipe motor.

Uang hasil penjualan ini juga dibagikan ke Sugeng, Dani, dan Irwan.  Dua pencari nasabah itu mendapat bagian Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Sedangkan Irwan lebih sering diberi bagian dalam bentuk barang. "Pembagian pernah dikirim barang berupa chip dan HP," jelasnya.

Rizki menyatakan, proses penjualan barang berikut pembagian hasil semuanya diatur oleh tersangka Pujiono. "Dia dalam di balik jaringan ini," imbuhnya.

Perkara ini dilaporkan oleh pihak leasing pada Juni lalu. Setelah serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Muklisin akhirnya meringkut keempat tersangka. Selama aksinya, keempatnya diketahui telah menggelapkan 28 unit motor berbagai merek. Motor-motor itu dijual secara bodongan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Antara lain aplikasi fidusia nasabah, surat penyataan konsumen, serta berita acara penyerahan unit dari dealer ke nasabah. Tiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan penipuan atau penggelapan. Sedangkan tersangka Irwan dalam berkas terpisah dijerat dengan pasal 374 tentang penggelapan. "Empat tersangka saat ini sudah kami tahan," tandas Rizki.(gus/rd)