Tante Sari Diluncurkan Pak Pung

Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi Legal, bakal membuat terobosan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Selesai Satu Hari atau disingkat Tante Sari.

Tante Sari Diluncurkan Pak Pung
Bupati Pungkasiadi usai launching program Tante Sari.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi Legal, bakal membuat terobosan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Selesai Satu Hari atau disingkat Tante Sari.  Hal ini untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Pemkab Mojokerto merasa hak pelanggan harus dilindungi melalui program Daerah Tertib Ukur (DTU).

“Saya ingin ada sebuah standar yang penjual dan pembeli sama-sama tahu. Itu nanti kita bisa keluarkan sebuah tanda standarisasi, bisa bentuk stiker atau cap,” ujar Bupati Mojokerto Pungkasiadi, di Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/8).

Tante Sari sebagai sebuah terobosan inovasi pelayanan publik, diharapkan benar-benar mengimplementasikan fungsinya secara cepat dan tepat. Dalam kesempatan ini, bupati berharap agar komitmen tersebut dapat direalisasikan dan konsisten.

Dengan pelayanan Tante Sari, dalam sehari UPT Metrologi Legal mampu melaksanakan hingga 50 tera atau tera ulang. Jumlah ini lebih banyak jika dibanding pelayanan umum yang melayani 30 tera atau tera ulang. Melalui terobosan ini, Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) pun dapat diselesaikan pada saat itu juga. Berbeda dengan pelayanan biasa, SKHP paling cepat selesai dalam dua hari.

“Kalau (pelayanan publik) bisa disederhanakan, kenapa tidak? Alur pelayanan tidak perlu dibuat panjang  dan rumit. Namun, saya tetap minta semua itu dikerjakan dengan tepat, akuntabel dan profesional,” tambah bupati.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengungkapkan, tiga bentuk pelayanan yang dibidanginya. Antara lain, pelayanan kantor (pelayanan tera atau tera ulang di kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto), pelayanan di tempat atau loko (pelayanan tera atau tera ulang di tempat pakai/pabrik/perusahaan tempat pemohon), serta sidang tera ulang kecamatan (pelayanan tera atau tera ulang di pasar dan balai desa tiap kecamatan).

“Sebagai bentuk wajib tera, kita juga memberikan serfitikat cat tanda tera. Selain itu, standar mutu pelayanan tera juga kita perbaharui tiap tahun,” terang Bambang. (yep/rd)