Terlanjur Berprasangka Buruk , Dugaan Penyelewengan Proyek Drainase Tak Terbukti

Dugaan penyelewengan proyek drainase senilai Rp 140,95 juta milik LPMK Kelurahan Mergosono, Kota Malang yang di di RW 3 tidak terbukti.

Terlanjur Berprasangka Buruk , Dugaan Penyelewengan Proyek Drainase Tak Terbukti
Komisi A DPRD Kota Malang saat rapat kerja membahas pengaduan warga RW 3 terkait proyek drainase di ruang komisi A, Jumat (12/06). Foto : Iwan Irawan/HARIAN BANGSA

MALANG, HARIANBANGSA.net - Dugaan penyelewengan proyek drainase senilai Rp 140,95 juta milik LPMK Kelurahan Mergosono, Kota Malang yang di di RW 3 tidak terbukti. Hal itu terungkap dalam rapat antara Komisi A DPRD Kota Malang, Lurah Mergosono Karliono, pengurus LPMK, Ketua RW 3 Achsanoel Ludzfi serta kelompok masyarakat pekerja proyek drainase di ruang Komisi A, Jumat (12/06).

Sebelumnya, Ketua RW 3 Achsanoel Ludzfi dalam surat pengaduan menyebutkan proyek drainase di lingkungan Kelurahan Mergosono disebutkan penuh penyelewengan yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Mergosono.

"Pekerjaan penggarapan drainase sepanjang 100 meter, hanya dikerjakan 40 meter. Berada di RT 07 RW 3, ditambah lagi papan proyeknya tidak terpampang. Termasuk spesifikasi pipa juga tidak sesuai," terang Ludzfi, dalam suratnya, tertanggal 02 Juni 2020.

Lurah Mergosono Karliono dihadapan anggota Komisi A DPRD Kota Malang menerangkan pekerjaan drainase di wilayah RW 3 Kelurahan Mergosono hanya bisa terealisasi segitu, mengacu pada kemampuan anggaran yang ada. Soal spesifikasi pipa, terjadi kesalahan pengambilan oleh pekerja.

“Semestinya, RT 07 bersyukur dapat pipa yang lebih bagus yakni tipe AW. Padahal tipe AW itu sejatinya diperuntukkan di wilayah RT 15, karena kemiringan yang cukup terjal agar tertangani dengan kuat. Kami melakukan pekerjaan lebih hati-hati dan sudah sesuai RAB (rancangan anggaran biaya). Kondisi seperti saat ini tentunya kami tidak akan aneh-aneh dalam bekerja,"ujar Karliono.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang M. Imron selepas memimpin rapat menuturkan, sepertinya hanya terjadi miskomunikasi atau prasangka yang kurang pas, utamanya terkait belum terpasangnya papan proyek.

"RW 3 menghendaki segera dipasang, agar masyarakat mengetahui secara langsung dan jelas biaya anggaran yang dipergunakan di tiga titik tersebut,"jelas Imron.

Imron pun menegaskan, warga jangan keburu mendeskreditkan satu pekerjaan. Sekiranya belum rampung secara total, apalagi masih ada garansi atau jaminan pekerjaan selama enam bulan.

"Jika belum memiliki bukti kuat, janganlah berprasangka yang berlebihan dalam menyikapi satu proyek. Terkecuali, ada bukti kuat mengarah ke hal tersebut,"pungkas dia. (iwa/thu/ns)