Terobosan Bapenda Jatim, Bayar Pajak Tak Harus Ribet, Dongkrak Kenaikan Luar Biasa Wajib Pajak dan Pembayaran

Di era 4.0 yang serba digital, kini wajib pajak bisa melakukan pembayaran di gerai-gerai yang ada di Indonesia bahkan di luar negeri sekali pun.

Terobosan Bapenda Jatim, Bayar Pajak Tak Harus Ribet, Dongkrak Kenaikan Luar Biasa Wajib Pajak dan Pembayaran
Kepala Bapenda Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno menunjukkan angka kenaikan pembayaran pajak dan jumlah wajib pajak.

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur dengan memberi layanan semudah-mudahnya pada wajib pajak berbuah manis. Tingkat pendapatan pajak kendaraan melalui PPOB (Payment Point Online Bank) meningkat dratis.  Jika biasanya sehari-hari hanay Rp 200 juta kini sudah tembus sampai Rp 1,5 miliar.

Di era 4.0 yang serba digital, kini  wajib pajak bisa melakukan pembayaran di gerai-gerai yang ada di Indonesia bahkan di luar negeri sekali pun. Mereka bisa membayar pajak tanpa harus ribet.

Gubernur Jatim mengapresiasi bentuk pembayaran online yang ditawarkan Bapenda Jatim. Di era 4.0 layanan tidak ribet sudah jadi tuntutan. Dimanapun, kemana pun dan kapan pun wajib pajak berada bisa membayar pajak.

“Kita bisa melihat, bagaimana wajib pajak yang ada di London, Kanada, Shanghai bisa menunaikan kewajibannya membayar pajak, tanpa harus datang ke tempat pembayaran,”ujar Gubernur.

Kepala Bapenda Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan, kemudahan itu bisa didapat karena Bapenda bekerj sama dengan beberapa ritail. Kendaraan di Jawa Timur, bisa dibayar di luar Jawa Timur melalui 30 ribu ritel. Bahkan di Luar negeri pun kita bekerja sama dengan beberapa market place seperti Griya Bayar, Tokopedia, Link Aja. 

“Jadi kalau satu Indonesia sudah tercover, di tahun 2020 ini sudah dunia. Yang penting ada Gedged dan internet orang sudah bisa membayar pajak. Orang yang sedang liburan di Toronto, orang sedang melakukan pendidikan di London, bahkan pengusaha di Sanghai yang berasal dari Jawa Timur, atau pun yang bisa melakukan umroh bisa membayar pajak. Yang pasti semua bisa tercover melalui gedged,” ujar Boedi menjelaskan.

Boedi manambahkan, tanda bukti pembayaran ini ada barcodenya. Barcode adalah bukti si wajib pajak telah melakukan pembayaran dan sudah ada pengesahan elektroniknya. Bapenda dan jajaran Dirlantas di Polda Jatim terus menyosialisasikan dan menyakinkan wajib pajak, barcode adalah bukti keabsahan validitas setalah pembayaran pajak pengesahan STNK.

“Bukti keabsahan ini tidak perlu dicetak. Kalau ada pengecekan kita bisa menunjukkan tanda bukti pembayaran, sehingga polisi bisa mengeceknya.  Yang membedakan Provinsi kita dengan Provinsi lain adalah barcode. Provinsi lain harus kembali ke Samsat untuk mencetaknya. Semua itu tidak lepas dari arahan Bu Gubernur, bagaimana Bapenda bisa melayani wajib pajak dengan tidak ribet baik dalam negeri maupun luar negeri,”terang Boedi.

Boedi juga menjelaskan, pembayaran melalui PPOB  ada kenaikan. Jika biasanya sehari hanya Rp 200 juta saat ini sudah tembus Rp 1,5 miliar. Dengan pemberlakuan sistem online dari bulan ke bulan terus mengalami kenaikan. Puncaknya pada bulan Mei mencapai Rp 43 miliar.

“Dibandingkan dengan yang tahun lalu settlement transaksi E-Samsat Jatim, satu tahun hanya Rp 64,5 miliar dan obyeknya 129 ribu lebih.  Sekarang, baru bulan Agustus tanggal 14 sudah mencapai  Rp 189,5 miliar dan obyeknya mencapai 407.177, dan ini masih bisa meningkat lagi,“pungkas Boedi. (dev/ns)