Tim Puslitbang Polri Teliti Yanmas di Polresta Sidoarjo

Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian dan supervisi di Polresta Sidoarjo, Senin (9/11).

Tim Puslitbang Polri Teliti Yanmas di Polresta Sidoarjo
Puslitbang Polri melaksanakan penelitian dan supervisi di Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian dan supervisi di Polresta Sidoarjo, Senin (9/11).  Kegiatan ini mengenai optimalisasi fungsi penegakan hukum dalam menjamin pemerataan layanan kepolisian untuk masyarakat tahun 2020.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana dan pejabat utama Polresta Sidoarjo, menerima kunjungan tim Puslitbang Polri yang diketuai Kombes Pol Azis Saputra.

"Kegiatan penelitian ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi, serta masukan dari anggota Polri terkait dengan optimalisasi fungsi penegakan hukum  di Polresta Sidoarjo maupun polsek jajaran dalam menjamin pemerataan layanan  kepolisian untuk masyarakat," jelas Kombes Pol. Sumardji.

Selain melakukan penelitian dan supervisi di Polresta Sidoarjo, tim Puslitbang Polri juga melakukan kunjungan kerja ke Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Gresik, Polres Mojokerto, serta Polres Jombang.

Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner kepada anggota Reskrim, dan wawancara mendalam kepada  Penyidik atau penyidik pembantu. "Penelitian tersebut adalah masukan dari masyarakat, terkait dengan proses penegakan hukum dalam penyidikan tingkat polsek dialihkan ke tingkat polres," ujar Ketua Tim Peneliti Puslitbang Polri Kombes Pol. Azis Saputra.

Dalam Sambutannya, Kombes Pol. Azis Saputra menyampaikan, Puslitbang Polri adalah unsur pendukung dari organisasi Polri yang memiliki tugas pokok, yaitu menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian, dan pengembangan, baik di bidang pembinaan maupun operasional kepolisian melalui kegiatan inovasi dan rekayasa, pengawasan uji terhadap materiil, fasilitas, maupun jasa yang digunakan oleh satuan kerja kepolisian lainnya dalam organisasi.(cat/rd)