Vaksin Covid-19 Pacitan Tunggu Izin MUI Dan BPOM

"Penerapannya belum bisa dilaksanakan kalau belum dapat sertifikat Halal dari MUI dan izin BPOM," kata Rachmad.

Vaksin Covid-19 Pacitan Tunggu Izin MUI Dan BPOM
Juru bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto.

Pacitan, Hb.net – Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan TGTP Covid-19 Kabupaten Pacitan Rachmad Dwiyanto, menyampaikan dari empat jenis vaksin yang disediakan pemerintah dijadwalkan sampai di Pacitan antara tanggal 13 hingga 20 Januari 2021.

"Penerapannya belum bisa dilaksanakan kalau belum dapat sertifikat Halal dari MUI dan izin BPOM," kata Rachmad.

Pelaksana vaksinasi adalah institusi pelayanan kesehatan pemerintah diantaranya 24 puskesmas, RSUD Darsono Pacitan, klinik DKT dan Klinik Polres Pacitan. Untuk tahap empat diutamakan para petugas medis, disusul tahap dua TNI-Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik, guru, toma, toga dan para pelaku ekonomi.

Selain itu, kelompok masyarakat pemberian vasksinasi harus ditunda adalah orang dengan kondisi demam suhunya diatas 37,5 derajat, memiliki penyakit asma, PPOK, TBC, pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, ibu hamil atau menyusui, ispa dalam 7 hari terakhir, anggota keluarga kontak erat, suspek, konfirmasi Covid 19, sedang dalam perawatan, alergi berat setelah vaksin ke 1 dan terapi aktif kelainan darah.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, pemerintah mendirikan 27 pos pelayanan setiap harinya dilakukan 68 sesi dan sasarannya tiap sesi 15 orang. Dari angka tersebut akan ditemukan 870 orang yang mendapat vaksin dari 105 petugas medis yang bertugas. (yah/ns)