Warga Krian Kepergok Bawa 7 Gram Sabu

Warga Krian Kepergok Bawa 7 Gram Sabu
Pelaku yang membawa sabu diamankan di Polsek Krian.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Moh Suwikno Hadi (25), warga Dusun Jeruk RT 02 RW 03, Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Krian lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Krian Kompol M. Kholil mengatakan, penangkapan pemuda bujang itu bermula dari laporan masyarakat. "Langsung kami tindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan," katanya, Selasa (31/3).

Dari hasil penyelidikan itu, petugas mendapati rumah tersangka. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu.

Petugas pun melakukan penggeledahan dirumah tersangka untuk mencari barang bukti lain. Akhirnya, petugas menemukan lima paket narkoba, total berat 7 gram. "Kami temukan di ventilasi rumah," terangnya.

Selain 7 gram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan elektrik, plastik clip kosong, scrop kecil, seperangkat alat hisap, handphone dan uang tunai Rp 400 ribu.

"Semua barang bukti dan tersangka kami gelandang ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara diranjau di kawasan Taman. Sabu seberat 7 gram itu dibeli seharga Rp 1 juta per gramnya. "Sudah lima bulan tersangka bisnis jual beli sabu," ungkapnya.(cat/rd)