Website KPU Jember Diretas Anak SMP, Pelaku Bobol Ratusan Situs Dalam dan Luar Negeri

"Berawal dari pengaduan dari pelapor KPU Jember.  Pada tanggal 6 Oktober 2020, pukul  04.00, website KPU Jember, https KPU Jember. go. id telah diretas oleh seseorang dengan gambar yang yang tidak senonoh,"ungkap Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol. Truno Yudho Wisnu Andiko.

Website KPU Jember Diretas Anak SMP, Pelaku Bobol Ratusan Situs Dalam dan Luar Negeri

SURABAYA, HARIANBANGSA.net –  Dua peretas website KPU Jember berahasil dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim. Dua tersangka peretas, DA (23) dan ZFR (14) mengganti situs KPU Jember dengan gambar yang tidak senonoh. Penangkapan itu disampaikan Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol. Truno yudho Wisnu Andiko saat di dampingi Dirreskrimsus polda jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan  dalam konfrensi pers

"Berawal dari pengaduan dari pelapor KPU Jember.  Pada tanggal 6 Oktober 2020, pukul  04.00, website KPU Jember, https KPU Jember. go. id telah diretas oleh seseorang dengan gambar yang yang tidak senonoh,"ungkap Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol. Truno Yudho Wisnu Andiko di Balai Humas Mapolda Jatim,  Selasa (13/10).

Truno menambahkan ke dua tersangka ini merupakan warga dari luar Jawa Timur.  Tersangka tidak berdomisili di wilayah Jawa Timur tetapi di Sumatera tepatnya Sumatera Selatan di Tanjung Raya Kecamatan Wonokromo Kabupaten Kubu Sumatera Selatan dan Serang.

“Untuk tersangka yang kita amankan di Serang tidak kita lakukan penahanan karena masih anak-anak. Akan tetapi proses hukumnya tetap berjalan,"terang Truno.

Ditreskrisus Polda Jatim   Kombes Pol Gidion menambahkan, motif dari perasan ini tidak ada motif politik. Motifnya hanya untuk menunjukkan eksistensi para pelaku dan motif ekonomi. Dari pengakuan tersangka mereka sudah meretas ratusan website baik dari dalam maupun luar negeri

"Pelaku sendiri mengatakan sudah pernah melakukan peretasan beberapa website. Paling tidak menurut pengakuan mereka  kurang lebih 400 website di dalam negeri maupun luar negeri,”ujar dia.

Dalam pengungkapan kasus peretasan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua handphone, satu laptop dan satu Reuter yang digunakan pelaku.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 jo Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 UU No 1 Tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang No 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ana/ns)