2025, DPRD Banyuwangi Fokus Pada 11 Raperda Prioritas
Masrohan menjelaskan, RPJMD harus segera diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Timur, serta mengakomodasi visi-misi kepala daerah terpilih. Sementara revisi Perda PDRD merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi.

Banyuwangi, HB.net - DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas sepanjang 2025, dengan dua diantaranya harus diselesaikan pada triwulan pertama.
"Pemkab harus segera menyiapkan naskah akademik dan draf raperda untuk pembahasan," tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Masrohan, usai rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab, Bapenda, dan Bappeda, Jumat (17/1/2025).
Dua raperda yang mendesak untuk dibahas pada triwulan pertama adalah Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banyuwangi periode 2025-2045.
Masrohan menjelaskan, RPJMD harus segera diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Timur, serta mengakomodasi visi-misi kepala daerah terpilih. Sementara revisi Perda PDRD merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi.
Sembilan raperda prioritas lainnya meliputi perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, rencana pembangunan industri, perlindungan pekerja migran, dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
"Seluruh raperda ini dipilih berdasarkan urgensi kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan," ujar politisi PDI Perjuangan ini. (guh/diy)