Anggota DPRD Jatim dukung kebijakan Gubernur, hilangkan batasan usia rekruitmen kerja

Ponorogo - HARIAN BANGSA
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional, Suli Daim mendukung kebijakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang menghilangkan batasan usia dalam rekruitmen kerja.
Hal itu disampaikan oleh Kang Suli, panggilan akrabnya kepada awak media, Selasa (06/05/2025).
"Saya apresiasi langkah ibu gubernur yang menghilangkan batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja, " Ucapnya.
Lebih lanjut, Kang Suli mengatakan bahwa penetapan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja tetap harus didasarkan pada alasan yang proporsional dan relevan, termasuk mempertimbangkan kepentingan pegawai dan masa kerja untuk pensiun, tanpa mencederai hak-hak konstitusional pencari kerja.
"Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 telah memberikan batasan tegas mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan diskriminatif yaitu pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik tanpa ikut memasukkan pembedaan yang didasarkan pada parameter usia, " Lanjutnya.
Artinya, Kang Suli menjelaskan jika pemberlakuan syarat batas usia dalam proses perekrutan kerja lebih terkait dengan kebutuhan objektif pemberi kerja yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan tertentu.
"Syarat-syarat termasuk pembatasan usia umumnya diterapkan untuk memastikan bahwa calon pekerja memiliki kompetensi atau kualifikasi tertentu yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien, " Ujarnya.
Oleh karena itu, Kang Suli menambahkan pemberian syarat usia tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU 39/1999.
"Dalam kaitan ini, batasan usia dalam proses perekrutan kerja bukan merupakan kategori yang secara eksplisit dilarang oleh ketentuan dalam UU 39/1999 maupun konvensi internasional, in casu ICCPR dan Konvensi ILO Nomor 111. Perlakuan berbeda yang didasarkan pada batasan usia dalam proses perekrutan kerja, seringkali didasarkan pada kebutuhan obyektif yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan tertentu. Hal ini relevan dengan "doctrine of reasonable classification", di mana perbedaan perlakuan dianggap dapat diterima apabila didasarkan pada alasan yang masuk akal (reasonable ground) dan bertujuan untuk mencapai kepentingan yang sah." Tutupnya. (yahya).