Bea Cukai dan Pemkab Mojokerto Musnahkan 13 Juta Rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter MMEA Senilai Rp 19 Miliar Lebih

Bea Cukai dan Pemkab Mojokerto Musnahkan 13 Juta Rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter MMEA Senilai Rp 19 Miliar Lebih
Gus Barra, kepala KPPBC TMP, Kantor Wilayah DJBC Jatim I dan jajaran Forkopimda Mojokerto ketika memusnahkan BB rokok dan MMEA ilegal. (foto: Yudi EP/HARIAN BANGSA)

Mojokerto, HB.net - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo dan perwakilan 4 kepala daerah, memusnahkan 13.693.164 batang rokok illegal, Rabu (21/5/2025). Pemberangusan rokok tanpa cukai dan 1.237,5 liter MMEA di halaman kantor Pemkab Mojokerto itu melibatkan Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda Mojokerto, Satpol PP dari Kabupaten/Kota Mojokerto, Sidoarjo dan Kota Surabaya. Juga, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur.

Nilai kedua barang yang berangus tersebut yakni sebesar Rp19.374.365.700. Dari aksi pelanggaran hukum tersebut Negara dirugikan sebesar Rp13.280.680.662. Barang tersebut adalah hasil operasi penindakan selama Januari sampai April 2025.

Dalam kegiatan ini Bupati Gus Barra menerima penghargaan dari Kantor Wilayah DJBC Jatim I. Penghargaan diberikan kepada Pemkab Mojokerto dengan penilaian Pelaksanaan Administrasi DBHCHT terbaik 2024.

Sementara itu, pemusnahan keseluruhan kedua barang bukti tersebut dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Desa Lakardowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. “Ada dua paket yang akan dimusnahkan bersama-sama di PT PRIA. Jumlah barang yang dimusnahkan 13.693.164 batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter MMEA senilai Rp19,3 miliar,” kata Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.

Menurut Rudy, potensi kerugian negara dari perbuatan pelanggaran cukai mencapai Rp 13,28 miliar. Barang-barang tersebut diamankan dari produsen, jalur distribusi dan tempat pemasaran. Ia menyebut, pemusnahan ini akan membuat barang tidak lagi bernilai ekonomis.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Kami akan terus mendukung langkah-langkah ini karena rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Prosesi seremonial tarian tradisional Mojokerto mengiring acara pemusnahan BB rokok dan MMEA ilegal. (foto: Yudi EP/HARIAN BANGSA)

Menurut Gus Barra juga berharap masyarakat lebih memahami UU Cukai agar peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir dan pendapatan cukai dan pajak rokok legal bisa meningkatkan pendapatan APBN.

 “Kami juga berterima kasih atas penghargaan pelaksanaan administrasi DBHCHT terbaik tahun 2024 yang telah diberikan kepada kami. Kami akan meningkatkan kinerja agar Kabupaten Mojokerto lebih baik lagi,” katanya.

Dalam rilisnya, KPPBC TMP B Sidoarjo menyebut pemusnahan barang bukti ini telah mengantongi persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo nomor S-28/MK/KNL.1002/2025 hal Persetujuan Peruntukan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo sebanyak 240.000 batang rokok illegal.

Gus Barra memberikan souvenir kepala kepala KPPBC TMP dan kepala DJBC Jatim I usai menerima penghargaan dari kedua lembaga tersebut. (foto: Yudi EP/HARIAN BANGSA)

“Ini bukti nyata dukungan pemda kepada tugas dan fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran. DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok),” terang Rudy Hery Kurniawan. (yep/ns)