Curi Motor Kawan Kerja gegara Sakit Hati

Pelaku curanmor yang dilakukan oleh karyawan cucian mobil Aloha 05, Jalan Jamhuri Gunung Anyar, Surabaya ditangkap Polsek Gunung Anyar.

Curi Motor Kawan Kerja gegara Sakit Hati
Tersangka curanmor saat dihadirkan di Polsek Gunung Anyar.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pelaku curanmor yang dilakukan oleh karyawan cucian mobil Aloha 05, Jalan Jamhuri Gunung Anyar, Surabaya ditangkap Polsek Gunung Anyar. Pelaku bernama MFR (26) warga asal Bekasi Utara, Jawa Barat. Dia telah melarikan motor teman kerjanya, Mariana Magdalena (41) warga Wonokromo.

“Penangkapan terhadap pelaku curanmor ini berdasarkan kecurigaan sikap pelaku. Dan setelah dilakukan penyelidikan dipastikan bahwa MFR pelakunya,” ujar Kapolsek Gunung Anyar Iptu Harsya didampingi oleh  Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, Jumat (9/5).

Kronologis kejadian pada Sabtu (1/4), korban tertidur di tempat kerjanya. Sedangkan kunci motor berada di samping meja kerjanya. Karena ada kesempatan dan berlandaskan sakit hati sehingga MFR nekat mencuri motor Honda Vario 125 warna merah hitam, dengan nomor polisi L 2791 BAV, milik korban.

Motif pelaku nekat mencuri motor korban diutrakan oleh Iptu Harsya. "Motifnya sakit hati. Pelaku merasa tidak diterima dan tidak dihargai di tempat kerjanya. Terutama setelah pelapor mendapat posisi kerja yang lebih baik," jelas Iptu Harsya.

Setelah berhasil menguasai kunci motor korban, lantas  MFR membawa kabur motor. Selama pencurian MFR mengajak pelaku lain, yaitu Dio (saat ini berstatus DPO) berkeliling. Setelah itu, Dio diturunkan di jalan dan pelaku melanjutkan pelariannya seorang diri.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto  segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil olah TKP, pengecekan CCTV, hingga interogasi beberapa saksi, identitas pelaku berhasil diungkap.

“Pelaku sempat kabur ke Madura, kemudian ke Kediri, lalu ke Kalimantan. Ia kembali lagi ke Surabaya dan akhirnya berhasil kita tangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo,” terang Iptu Harsya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB motor, surat keterangan dari leasing FIF, satu buah jam tangan merk Sport warna hitam, dan celana jeans warna biru milik pelaku.

Sayangnya, sepeda motor hasil curian sudah dijual  seharga Rp 4 juta di kawasan Suramadu. Uang hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan biaya pelarian.

Atas perbuatannya, MFR kini mendekam di tahanan Polsek Gunung Anyar dan dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharganya. Bahkan di lingkungan yang dianggap aman sekalipun. "Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum kami,” pungkasnya.(yan/rd)