Curi Uang Teman di ATM, Dua Warga Jombang Diamankan

Dua warga Jombang terpaksa diamankan polisi lantaran telah melakukan pencurian uang jutaan rupiah dalam tabungan temannya sendiri.

Curi Uang Teman di ATM, Dua Warga Jombang Diamankan
Dua pelaku yang diamankan di Mapolsek Diwek. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Dua warga Jombang terpaksa diamankan polisi lantaran telah melakukan pencurian uang jutaan rupiah dalam tabungan temannya sendiri.

Pelaku yang ditangkap, yakni Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Diwek. Pihaknya  menerima laporan dari korban Umar (58), warga Kabuh, Kabupaten Jombang, pada 15 Desember 2021 lalu.

"Korban melaporkan ke Polsek Diwek bahwa uang tabungan dalam ATM BCA miliknya hilang diduga dicuri pelaku," ujarnya, Jumat (14/1).

Dikatakan, sekitar 4 bulan lalu tepatnya 28 oktober 2021, korban meminjamkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di minimarket Alfamart.

"Pada saat itu korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp 80.000," terang Dwi Basuki.

Padahal, lanjut Basuki, di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12.00 WIB, telah mendapatkan transferan uang sebesar Rp 5.000.000 dari dealer Honda Jakarta tanpa sepengetahuan korban.

"Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA tersebut tanpa seizin korban selaku pemiliknya," tegasnya.

Pelaku menguras uang tersebut melalui ATMB Bank BNI di PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021.

"Korban mengalami kerugian materil Rp 4.850.000 lalu melaporkan ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV Bank BCA, diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas lalu menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, Rabu (12/1).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening Bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran Bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.

"Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan," pungkas Basuki.(aan/rd)