Dinsos Gelontorkan Dana BLT DBHCHT Bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
Bantuan Sosial yang dimaksud adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT yang digunakan langsung bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang tersebar diwilayah Kabupaten Probolinggo.
Probolinggo, HB.net - Dinas Sosial Pemkab Probolinggo menggelontorkan Dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 untuk beberapa hal teemasuk juga digunakan untuk Bantuan Sosial.
Bantuan Sosial yang dimaksud adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT yang digunakan langsung bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang tersebar diwilayah Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, S.Sos, M.Si mengatakan anggaran DBHCHT yang diterimanya digelontorkan untuk bantuan tunai atau yang biasa disebut BLT.
Hal itu, sesuai regulasi BLT DBHCHT dengan PMK No 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dan juga Surat Edaran atau SE Sekda Propinsi Jawa Timur No 050/18.329/2022 ttg pedoman pelaksanaan pemberian BLT yg bersumber DBHCHT.
"Ada kriteria yang mengatur itu yakni penerima harua berstatus buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnnya," ujar Rachmad Hidayanto saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA, Rabu (30/10/2024).
Sementara, ditanya terkait anggaran yang diperuntukkan untuk penyaluran BLT DBHCHT tersebut, mantan Camat Krejengan ini menjelaskan jika anggarannya mencapai sekitar Rp 21 miliar yang disalurkan kepada buruh pabrik rokok mencapai 6.502 KPM, Buruh tani tembakau mencapai 18.788 orang dan AML sekitar 94 orang.
Tidak hanya BLT Cukai, Dinsos juga menggelontorkan jenis BLT yang lain yakni BLT KE atau Kemiskinan Exstrem. Sesuai dengan data dari Bapelitbangda dan sesuai SK Bupati ada sekitar 1.232 penerima dan masing-masing penerima mendapatkan BLT sekitar Rp 300 ribu per orang dan disalurkan melalui Kantor POS.
"Pemberian BLT itu bertujuan salah satunya sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat yang bekerja di sektor industri rokok dan tembakau, selain itu untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat, ketika harga sembako mengalami kenaikan," tegas Rachmad.
Selain bantuan tersebut Dana DBHCHT sesuai dengan PMK 212 Tahun 2021, Dinsos bisa menggunakannya hanya untuk BLT dan operasional Verifikasi, monitoring dan evaluasi.
"Ada juga kegiatan bidang sosial sesuai dg SPM Dinsos diantaranya, Bantuan Permakanan untuk LKSA, Bantuan BLT untuk kelompok masyarakat rentan ODHA, ASLUT ( asistensi lanjut usia ) dan ODKB (Orang Dgn Kecacatan Berat ) disalurkan melalui transfer ke rekening penerima manfaat. Selain itu, fasilitasi dan Pendampingan Kelompok Usaha Bersama ( Kube ) yang Terdata dalam DTKS, Fasilitasi penanganan ODGJ dan Orang Terlantar serta terakhir bantuan Sembako untuk korban bencana Sosial misalnya kebakaran dan bencana lainnya," terangnya.
Rachmad mengaku jika masalah kemiskinan harus diselesaikan secara holistik dan terintegrasi dengan Perangkat Daerah lainya. Seperti Dinkes, Dinas Pendidikan, Disnaker, DKUPP.
"Karena, Dinsos lebih pada pemberian pelayanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ) dan Fasilitasi-fasilitasi Bidang Sosial dan memfasilitasi Penyaluran BLT, memfasilitasi pengajuan bantuan alat bantu untuk penyandang Disabilitas," imbuhnya. (ndi/diy)