Distribusi Rokok Ilegal Diduga Manfaatkan Jasa Kantor Pos, Opsgab Tasroleg Amankan 6,2 Juta Batang Rokok dalam 3 Bulan

Distribusi Rokok Ilegal Diduga Manfaatkan Jasa Kantor Pos, Opsgab Tasroleg Amankan 6,2 Juta Batang Rokok dalam 3 Bulan
Petugas Bea Cukai Jatim II dan Satpol PP Provinsi Jatim melakukan operasi rokok illegal di gudang PT Pos Indonesia Jalan Merdeka Kota Malang

Surabaya, HB.net - Memanfaatkan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, upaya distribusi rokok illegal dari Jawa Timur diduga kian meningkat. Temuan petugas Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal (Opsgab Tasroleg) yang dilakukan Kanwil Bea Cukai dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, selama periode Agustus-Nopember 2024, menunjukkan peningkatan jumlah barang sitaan, mencapai 6.207.000 batang senilai Rp. 8.567.130.000, dengan potensi  kerugian Negara mencapai Rp. 4.873.667.280. Padahal, operasi yang sama juga dilakukan sejak awal tahun 2024.

Yang menarik, upaya perdagangan rokok haram bukan hanya dilakukan melalui jasa ekspedisi swasta, namun juga melalui perusahaan milik negara. Tim Opsgab Tasroleg yang  tiga kali melakukan operasi di gudang pengiriman barang PT Pos Indonesia di kota Malang menemukan indikasi adanya upaya distribusi rokok tanpa pita cukai yang sah tersebut. Pada dua kali operasi di bulan Oktober, petugas menemukan 143 ribu batang rokok illegal dan pada sekali operasi di bulan November mendapati 306 ribu batang rokok kategori illegal. Sedangkan temuan terbesar rokok haram ini dilakukan melalui perusahan ekspedisi swasta, di antaranya melalui kendaraan dan ekspedisi di kawasan Surabaya Utara. Pada operasi bulan Oktober 2024 di kawasan jembatan Surabaya-Madura dan Jalan Kedungcowek Surabaya, petugas menemukan 1,3 juta batang dan 1,135 juta batang rokok illegal.

Menurut Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, temuan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa perdagangan rokok tanpa pita cukai yang sah dari Jawa Timur terus berlangsung, sehingga pihaknya harus melakukan upaya pencegahan, dengan melakukan operasi penangkapan, penggalian informasi mapupun sosialiasi melalui kegiatan tatap muka dan memanfaatkan media massa dan media sosial. ‘’Kami tidak akan berhenti melakukan sosialisasi dan penindakan bersama Bea cukai untuk menekan peredaran rokok illegal, baik di wilayah Jawa Timur maupun untuk dipasarkan ke luar wilayah Jawa Timur,” katanya, kemarin.

Mantan Sekretaris DPRD Jatim ini mengatakan, pihaknya melakukan upaya pencegahan distribusi dan peredaran rokok illegal di Jawa Timur dengan melakukan kunjungan dan sosialisasi ke warung-warung, toko kelontong dan pasar. Selain melakukan sosialisasi kepada para pedagang, pihaknya masih menemukan perdagangan rokok illegal di tingkat masyarakat bawah. Sedangkan pencegahan peredaran rokok illegal ke luar Jawa Timur dilakukan dengan melakukan operasi gabungan ke perusahaan jasa ekspedisi dan melakukan pencegatan kendaraan yang dicurigai menangngkut rokok illegal. Perusahaan jasa kurir atau ekspedisi menjadi primadona pendistribusian rokok haram ini, karena dapat dilakukan dalam jumlah besar dan waktu yang cepat.

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal. Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur ini mengakui tidak mudah menekan peredaran rokok illegal, karena harganya yang sangat murah atau jauh di bawah harga rokok resmi bercukai dari pemerintah.  Pada tahun 2023 dan 2024, tarif Cukai hasil tembakau (CHT) ditetapkan naik rata-rata sebesar 10%, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Untuk menekan peredaran rokok illegal, pemerintah melakukan penegakan aturan berupa penegakan hukum.  Kerugian negara akibat rokok peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 11 triliun per tahun dan diprediksi akan terus meningkat jika tarif cukai tembakau mengalami kenaikan. Berdasarkan Undang-undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (yun/ns)