DJP Jatim II Sosialisasi PPS ke Wartawan

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II terus berupaya menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke berbagai kalangan masyarakat, di antaranya wartawan.

DJP Jatim II Sosialisasi PPS ke Wartawan
Kakanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin saat sosialisasi PPS ke wartawan Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II terus berupaya menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke berbagai kalangan masyarakat, di antaranya wartawan. Sosialisasi PPS kepada wartawan itu dilakukan dalam acara Cangkruk Bareng DJP Jatim II Ngulik PPS, di Defins Art Cafe Sidoarjo, Rabu (8/6) malam.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengatakan, selama 1,5 bulan terakhir dirinya keliling menyosialisasikan PPS. Dia menilai peran media luar biasa. "Banyak masyarakat yang kemarin tidak tahu (PPS), takut dengan kebijakan baru tersebut. Namun ketika media yang menyebarkan, kebijakan pemerintah itu bisa diterima masyarakat," cetusnya.

Vita menyebut, road show DJP Jatim II menyosialisasikan PPS selama 1,5 bulan terakhir, membawa perubahan signifikan. Ia menyatakan, wajib pajak (WP) yang mengikuti PPS sudah banyak, sekitar 1.500 sekian dengan jumlah penerimaan mencapai Rp 190 miliar. "Itu tidak pernah kita perkirakan. Jadi ini adalah peran signifikan media," tandasnya.

Di acara ini, 47 wartawan Sidoarjo mendapatkan paparan mengenai PPS yang disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Jatim II Arif Anwar Yusuf. Kata Arif, PPS merupakan program untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. PPS terbagi dalam dua kebijakan.

Kebijakan I diperuntukkan bagi WP pribadi dan badan yang pernah mengikuti program Tax Amnesty. Sedangkan kebijakan II diperuntukkan bagi WP pribadi yang belum melaporkan harta perolehan tahun 2016-2020 pada SPT tahunan 2020. Untuk tarif PPS kebijakan I dan kebijakan II besarannya berbeda. PPS berlaku selama enam bulan, yakni 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (sta/rd)