DPRD Jatim Aklamasi Sahkan Raperda Perubahan tentang Produk Hukum Daerah

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Hj. Lailatul Qodriyah berharap pengesahan Raperda ini menjadi momentum tepat untuk menyempurnakan Raperda ini agar tidak hanya dari sisi keselarasan dengan Peraturan perundang-undangan.

DPRD Jatim Aklamasi Sahkan Raperda Perubahan tentang Produk Hukum Daerah
 Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak bersama Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan pimpinan dewan menyanyikan Mars Jawa Timur, diakhir rapat pripurna. foto : istimewa.

 

Surabaya, HARIAN BANGSA - Setelah melakukan pembahasan secara marathon, Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur secara aklamasi menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah menjadi peraturan daerah (Perda).

Keputusan pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna 12 Oktober 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, bersama pimpinan Dewan, Anik Maslachah, Achmad Iskandar. Dari eksekutif hadir langsung Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Hj. Lailatul Qodriyah berharap pengesahan Raperda ini menjadi momentum tepat untuk menyempurnakan Raperda ini agar tidak hanya dari sisi keselarasan dengan Peraturan perundang-undangan.

Tetapi juga ada perbaikan terhadap substansi materilnya. Terutama dari sisi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan terhadap konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Gubernur yang akan disusun.

Ia melanjutkan, pengesahan Raperda ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki proses dan sirkulasi penyusunan regulasi di daerah. Termasuk efektifitas dan efisiensi penerbitan Pergub yang seringkali dibutuhkan secara cepat urgensinya sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan sebuah Perda.

Laila menjelaskan, Frakai PKB sangat mengapresiasi klausul tentang keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan Perda. Sebab aspek partisipasi publik merupakan salah satu hal mendasar dari proses demokrasi.

"Kami harapkan juga, Raperda ini menjadi bagian tidak terpisahkan dalam ikhtiar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan begitu mendukung proses terwujudnya good governance di aras lokal, agar dapat menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat Jawa Timur," kata anggota dewan asal Dapil Lumajang - Jember tersebut.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Daniel Rohi mengungkapkan, pihaknya menyetujui perubahan perda nomor 13 tahun 2018 tentang Produk Hukum daerah tersebut dengan sejumlah catatan. Fraksi PDI Perjuangan, memahami bahwa pengajuan Perubahan terhadap Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan menjaga validitas yuridis materi, validitas yuridis kelembagaan, dan menjaga validitas yuridis prosedur.

Terkait hal itu, Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu aturan dan kebijakan yang terstruktur, sistemik dan komprehensif demi menghadirkan tata kelola yang lebih baik adalah sangat penting.

"Fraksi PDI Perjuangan akan memastikan proses dan materi perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini benar-benar terukur, bermanfaat dan berdampak positif bagi kehidupan rakyat Jawa Timur," terang Daniel Rohi.

Daniel melanjutkan, Fraksi PDI Jatim mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja keras menggodok, mengkoordinasikan berbagai hal teknis, serta mematangkan konsep terkait Perubahan terhadap Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini.

"Kami mengapresiasi Bapemperda. Perjuangan ini tidak boleh berhenti, harus tetap membara dalam hati sanubari kita demi menjaga semangat kerjasama dan gotong royong sebagaimana diungkapkan Bung Karno," tutur Daniel.

Sementara itu, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengatakan secara aklamasi semua fraksi DPRD Jatim menerima pengesahan Perubahan Raperda tentang  Produk Hukum Daerah. Meski diterima, namun ada sejumlah catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Jatim.

Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak bersama pimpinan DPRD Jatim mengikuti rapat paripurna pengesahan Raperda Perubahan Produk Hukum Daerah. foto : istimewa.

"Dari kesimpulan pendapat akhir Fraksi di seluruh DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui. Namun ada beberapa catatan dari Fraksi - fraksi yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk perubahan tentang produk hukum tahun 2018 tersebut," ucap Anwar Sadad.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, dan Anggota DPRD, serta Bapemperda yang telah membahas dan menginisasi pembahasan perubahan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.

"Kami berharap perubahan perda ini nantinya menjawab kebutuhan dan permasalahan hukum berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah," urai Gubernur Khofifah.

Khofifah melanjutkan, kedepan pembentukan produk hukum daerah dapat lebih tertib dalam penyelesaiannya, prosedur, dan tata caranya yang harus dilaksanakan.

"Substansinya dapat memberikan manfaat yang sebesar - besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jatim yang adil, makmur dan sejahtera," pungkas Tokoh Nahdliyin Inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin itu. (mdr/ns)