DPRD Jatim Rekomendasikan Pemprov Selenggarakan Pelatihan Literasi dan Penyelamatan Naskah Kuno Pesantren
Adam Rusydi, juru bicara Komisi E DPRD Jatim mengatakan Provinsi Jawa Timur memiliki banyak sekali Pesantren yang telah berkembang sebelum kemerdekaan Indonesia dan telah berkontribusi besar terhadap kemajuan SDM Provinsi Jawa Timur.
Surabaya, HB.net - DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan perhatian besar kepada dunia pesantren. Komitmen itu tertuang dalam Raperda Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, pada paripurna 18 September 2023.
Adam Rusydi, juru bicara Komisi E DPRD Jatim mengatakan Provinsi Jawa Timur memiliki banyak sekali Pesantren yang telah berkembang sebelum kemerdekaan Indonesia dan telah berkontribusi besar terhadap kemajuan SDM Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, Pesantren tidak hanya memiliki fungsi Pendidikan, tetapi juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan Masyarakat. Karena itu, dalam rangka memberikan apresiasi terhadap peran Pesantren dan mengintegrasikan peran Pesantren dengan tujuan Pembangunan daerah sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
"Maka Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelenggarakan Pelatihan Literasi Pesantren dan Penyelamatan Naskah Kuno Pesantren. Hal ini penting bagi Pesantren dan juga bagi masyarakat luas sebagai wahana pengembangan keilmuan Pesantren dan Pembangunan pemahaman keagamaan yang moderat di kalangan masyarakat Jawa Timur," kata Adam Rusydi.
Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini mengungkapkan, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Komisi E merekomendasikan untuk mengalokasikan anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1.715.640.000,00 dalam P-APBD Tahun Anggaran 2023.
"Untuk kegiatan pelatihan literasi dan penyelamatan naskah kuno pesantren itu, kami rekomendasikan alokasi anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur," ujar Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim tersebut.
Adam melanjutkan, secara keseluruhan Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 bersama dengan 18 (delapan belas) Mitra Kerja Komisi E.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap P-APBD Tahun Anggaran 2023, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan beberapa catatan dan rekomendasi terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk pada dunia pendidikan.
Selain pesantren, Komisi E juga memperhatikan pendidikan umum. Adam menyoroti Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang merupakan instrumen kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka mewujudkan Jatim Cerdas bagi seluruh Masyarakat Jawa Timur. BPOPP tersebut haruslah diberikan secara sama tanpa perlakuan yang berbeda kepada setiap satuan Pendidikan SMA, SMK, maupun SLB, baik Negeri maupun Swasta.
"Oleh karena itu, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengalokasikan anggaran BPOPP secara sama minimal 9 bulan kepada SMA, SMK, maupun SLB, baik Negeri maupun Swasta," imbuh Adam.
Adam melanjutkan, dalam Perubahan APBD T.A. 2023, alokasi anggaran BPOPP Swasta hanya diberikan tambahan 1 bulan atau sebesar Rp73.665.773.663.
"Agar BPOPP untuk Swasta dan negeri sama-sama mendapatkan 9 bulan, maka BPOPP untuk Swasta haruslah diberikan tambahan 4 bulan dengan kebutuhan tambahan alokasi anggaran sebesar Ro294.663.094.652," tandasnya.
Sementara itu, Komisi A juga memberi perhatian serius terhadap penguatan program Jatim digital sebagai upaya kampanye menangkal berita hoax menjelang pemilihan umum tahun 2024.
"Karena itu kami rekomendasikan penambahan anggaran untuk DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Jatim sebesar Rp1.341.328.000,00," terang juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Rohani Siswanto.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga memaparkan perhatian Komisi A pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, penguatan peran pemerintahan desa dan BUMDES harus dilaksanakan.
Rohani Siswanto, SE, juru bicara Komisi A menyampaikan pandangan dalam sidang paripurna pembahasan Raperda P-APBD 2023. foto : istimewa.
Ia menambahkan, termasuk di dalamnya pemenuhan kebutuhan untuk ruang pamer BUMDES serta pemenuhan anggaran Bantuan keuangan yang telah melalui proses verifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
"Poin-pin itu merupakan bagian dari penambahan anggaran sebesar Rp 23.901.635.418,00 yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ucap Rohani.
Rohani menjelaskan secara umum ada rekomendasi penambahan anggaran untuk SKPD yang menjadi mitra Komisi A. Namun ada beberapa satuan kerja perangkat daerah yang tidak direkomendasi mendapat penambahan anggaran mau pun penurangan.
Ia menyebut Biro Umum, Biro Organisasi, Biro Hukum, Inspektorat, maupun Sekretariat DPRD tidak ada penambahan maupun pengurangan anggaran. Secara lengkap penambahan maupun pengurangan anggaran mitra kerja komisi A, dilampirkan dalam laporan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan komisi A terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD 2023.
"Sebagai Otokritik, kami harapkan pada pembahasan APBD yang akan datang. Masa pembahasan di tingkatan komisi dipertimbangkan mendapatkan porsi yang mencukupi, mengingat pembahasan di tingkatan komisi, sangat penting dalam mengukur validitas data dan program yang disajikan secara lebih mendetail. Sehingga pada akhirnya, APBD yang disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif akan lebih berkualitas," pungkas Rohani. (mdr/ns)