DPRD Jember Akan Surati BPK, Terkait Hasil Audit Penanganan Covid Rp 107 M
Langkah selanjutnya DPRD Jember sudah bersepakat untuk mengirimkan surat permohonan pemeriksaan tujuan tertentu atau audit investigatif.
Jember, HB.net - Untuk follow-up hasil laporan pemeriksaan audit yang dilakukan oleh BPK tahun anggaran 2020 beberapa hari yang lalu. DPRD Jember segera mengirimkan surat permintaan hasil audit investigatif, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Kamis (10 /6). "Ya dari hasil BPK tersebut ,tugas dari Eksekutif dan Legislatif berbeda, kalau eksekutif harus menindaklanjuti rekomendasi dan kita akan mengawasinya," katanya.
Langkah selanjutnya DPRD Jember sudah bersepakat untuk mengirimkan surat permohonan pemeriksaan tujuan tertentu atau audit investigatif. "Pimpinan sudah sepakat semua dan kita kirimkan surt hari ini ke BPK secara resmi minta dilakukan audit investigasi," jelas Itqon.
Hal ini didasari dari beberapa temuan yang menonjol, diantaranya dana refocusing Rp 479 miliar untuk penanganan covid-19. Ditemukan oleh BPK sebesar 107 miliar diantaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini ada temuan dan kita sinyalir ada potensi kerugin negara, maka perlu dilakukan audit investigatif," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, 2 tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Jember mendapatakan opini disclaimer pada 2019 dan tidak wajar pada 2020 oleh BPK. Sehingga menunjukan pengelolaan anggaran di Jember tidak sesuai dengan pengelolaan yang sudah ditentukan. (yud/diy)