DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
Para anggota DPRD mengikuti rapat paripurna dengan khidmat.

Blitar, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna. Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar tahun 2025–2029. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Blitar mengenai raperda tersebut.

Rapat Paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna sebelumnya yang berisi penyampaian penjelasan Bupati Blitar atas Raperda Usulan Bupati. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 194 ayat (2) huruf a butir 2, Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, tahap selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda tersebut.

Dalam rapat tersebut, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan fraksi mereka terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Adapun juru bicara dari masing-masing fraksi diantaranya, Fraksi Partai Amanat Nasional diwakili oleh M. Andika Agus Setiawan, ST, Fraksi Golongan Karya diwakili oleh Niswatun Sholihah, Fraksi PDI Perjuangan diwakili oleh Fatatoh Hironi Ulya, SE, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diwakili oleh Anugerah Surya. Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat diwakili oleh Heni Retna Wizi Suci, SH.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn. Beliau didampingi oleh Wakil Ketua III, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP, M.AP. Jalannya rapat berlangsung dengan tertib dan efektif, mencerminkan komitmen para wakil rakyat dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

RPJMD Kabupaten Blitar 2025–2029 menjadi dokumen strategis yang akan menentukan prioritas pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pandangan dari fraksi-fraksi sangat penting dalam menyempurnakan dan memastikan bahwa RPJMD yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar.

Diharapkan, setelah penyampaian pandangan umum ini, proses pembahasan Raperda RPJMD dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga rencana pembangunan jangka menengah ini bisa segera diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun. RPJMD disusun oleh pemerintah daerah setiap kali kepala daerah yang baru dilantik menjabat, dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan dan terarah.

RPJMD mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari tujuan dan sasaran pembangunan, arah kebijakan, hingga strategi pencapaian program prioritas di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, ekonomi, dan sosial budaya. Dalam penyusunannya, RPJMD juga harus memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), serta harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

 Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Dokumen ini tidak hanya menjadi dasar perencanaan, tetapi juga menjadi alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan amanat pembangunan. Oleh karena itu, keterlibatan DPRD dan masyarakat dalam pembahasan RPJMD sangat penting agar dokumen tersebut benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Dengan adanya RPJMD yang matang dan disusun secara partisipatif, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, serta berkeadilan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal dalam lima tahun mendatang.(tri/ns)