DPRD Kabupaten Malang Setujui LPJ APBD Tahun Anggaran 2024, Ketua DPRD: Ini Bukti Komitmen Tata Kelola yang Baik

DPRD Kabupaten Malang Setujui LPJ APBD Tahun Anggaran 2024, Ketua DPRD: Ini Bukti Komitmen Tata Kelola yang Baik
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos, saat memimpin sidang paripurna persetujuan LPJ APBD tahun anggaran 2024.

Malang, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (26/6/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif antara DPRD, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menegaskan, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Malang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesebelas kalinya menjadi bukti komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kecermatan seluruh pihak. Namun, tantangan tetap ada. Kami ingin ke depan temuan-temuan audit semakin berkurang, bahkan tidak ada,” tegas Darmadi.

Dalam laporannya, Ketua DPRD menyebut bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp4,64 triliun atau 97,43 persen dari target, sedangkan belanja terealisasi sebesar Rp4,59 triliun atau 91,31 persen.

Dengan demikian, terdapat surplus anggaran sebesar Rp46,9 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) mencapai Rp315 miliar.

Meski demikian, pihak legislatif tetap memberikan sejumlah catatan dan evaluasi. Darmadi menyoroti perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih rendah dan terlalu bergantung pada transfer pusat. Ia juga mengingatkan agar perencanaan anggaran lebih akurat dan pelaksanaan kegiatan lebih efisien.

“Pendapatan daerah bukan hanya tugas Bapenda, tapi tugas kita semua. Intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan perlu ditingkatkan,” ujarnya.

DPRD juga mendorong Inspektorat memperkuat peran pengawasan internal terhadap perangkat daerah, terutama untuk menghindari temuan berulang dari BPK terkait aset dan belanja modal.

Selain itu, Darmadi juga menyoroti realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 62,62 persen dari target. Ia meminta seluruh perangkat daerah penghasil untuk meningkatkan akurasi data objek pajak serta kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi.

Dalam forum paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju agar Raperda LPJ APBD 2024 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Ketua DPRD mengapresiasi komitmen semua pihak dalam proses pembahasan yang berjalan lancar dan konstruktif.

“Harapan kami, rekomendasi yang kami sampaikan menjadi bahan perbaikan ke depan. Agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah terus meningkat,” tutur Darmadi mengakhiri laporannya.

Dengan disetujuinya pertanggungjawaban APBD 2024 ini, DPRD dan Pemkab Malang kini bersiap melanjutkan pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang juga telah disampaikan oleh Bupati Malang dalam forum yang sama. (dad/ns)