DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyerahkan perubahan perda Pajak dan Retribusi Daerah pada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Tulungagung, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (10/6/2025).

Rapat juga disertai penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Graha Wicaksana, lantai II Kantor DPRD Tulungagung, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Ahmad Baharudin, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tulungagung.

Ketua Pansus III DPRD, H. Fuad Azhari, S.T, melalui anggota pansus Nila Kusuma W., S.E., S.Pd, membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda. Ia menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara bertahap, intensif, dan mendalam oleh Pansus III bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda. Proses pembahasan dinyatakan final pada 22 April 2025 dan disepakati untuk diajukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai perda.

"Mudah-mudahan apa yang telah dibahas bersama ini benar-benar bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung," ujarnya saat menyampaikan seluruh isi laporan di hadapan peserta sidang paripurna.

Dalam pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas penetapan perubahan Ranperda tersebut, meski disertai sejumlah catatan. Salah satunya disampaikan Fraksi Gerindra melalui Eko Wijianto.

Fraksi Gerindra menekankan pentingnya langkah serius dari Pemkab Tulungagung dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi wisata, parkir, serta pemanfaatan aset daerah yang belum tergarap optimal.

“Sosialisasi Perda ini sangat penting. Jika tidak segera dilakukan, implementasi peraturan ini akan terhambat. Kami minta OPD terkait segera bertindak dan tegas terhadap pelanggaran,” tegas Eko.

Ketua DPRD Marsono dalam kesimpulan rapat menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat, serta oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Suasana sidang paripurna DPRD Tulungagung yang membehas perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (10/06/2025).

Ditemui usai rapat, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyatakan dukungannya atas hasil paripurna tersebut. Ia berharap, perubahan Perda dapat berdampak positif terhadap peningkatan PAD dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kami akan mendorong agar pelaksanaan Perda ini bisa maksimal dan berimbas positif bagi masyarakat Tulungagung," ungkapnya. (fer/ns)