Dua Anggota Komisi B DPRD Surabaya Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Dua anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya berinisial AF dan YP dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh pengelola apartemen Avenue 88 pada Selasa (10/6) lalu.

Dua Anggota Komisi B DPRD Surabaya Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dua anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya berinisial AF dan YP dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh pengelola apartemen Avenue 88 pada Selasa (10/6) lalu. Laporan ini terkait tudingan Komisi B yang dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan.

Seperti diketahui, Komisi B DPRD Kota Surabaya tiga kali mengundang hearing pengelola apartemen Avenue 88 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, terkait evaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi, tapi tidak pernah hadir. Bahkan, pengelola apartemen Avenue 88 sempat berkirim surat dan meminta rapat digelar secara tertutup tanpa kehadiran wartawan.

Karena ketidakhadiran berulang kali, akhirnya Komisi B bersama Bapenda berencana melakukan tindakan langsung di lapangan. Yakni, mendatangi apartemen Avenue 88 dan memberikan tanda silang (X) sebagai bentuk penyegelan karena belum membayar pajak. Tindakan ini hanya ditujukan kepada pengelola dan tidak akan berdampak kepada para penghuni apartemen.

Tampaknya Inilah yang dijadikan dasar laporan pengelola apartemen Venue Avenue 88 untuk melaporkan anggota Komisi B ke Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya. Badan Kehormatan ini merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan bertugas mengawasi dan menegakkan kode etik anggota DPRD.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i membenarkan staf BK menerima laporan dari pengelola apartemen Venue Avenue 88. “Prinsipnya saya belum tahu isi laporannya. Saya tadi dikabari oleh teman-teman wartawan kalau ada pihak yang melaporkan ke BK. Tentang apanya saya enggak tahu,” ujar dia.

Dia mengaku akan membuka dan mempelajari lebih dulu laporan tersebut. Selain itu, dirinya juga akan mengundang anggota BK lainnya,Tri Didik Adiono, Abdul Malik, Yona Bagus Widyatmoko, dan Ais Shafiyah Asfar untuk membahas laporan tersebut. “Apakah laporan tersebut memenuhi unsur misalnya melanggar tata tertib (Tatib) DPRD dan kode etik,”jelas Imam Syafi’i

Ditanya nama-nama yang dilaporkan, Imam Syafi’i yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, mengaku belum tahu. Tapi dia dapat info yang dilaporkan ada inisial AF dan YP. Bahkan, Imam Syafi’I menyebut dirinya sempat melihat video yang diunggah teman-teman media.

Sementara menanggapi laporan ke BK tersebut, AF menegaskan jika pihaknya sudah melaksanakan sesuai prosedur dengan persyaratan Bapenda karena pengelola apartemen Avenue 88 ada tunggakan pajak sejak Rp 2-3 miliar selama tiga tahun. “Ini pokoknya saja, belum termasuk dendanya. Datanya ada kok,” jelas dia.

Atas adanya tunggakan pajak tersebut, lanjut dia, Komisi B memanggil pengelola apartemen Avenue 88 tiga kali untuk hearing evaluasi kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi.

“Kita panggil satu kali tidak datang, kemudian pengelola apartemen Avenue 88 kirim surat dan semua surat ada di meja Komisi B, lengkap. Mereka tidak datang dengan alasan minta diundang seminggu sebelum hari H,” beber dia.

Kemudian undangan kedua dikirim dan lagi-lagi dijawab pengelola apartemen Avenue 88 tak bisa datang karena suratnya mendadak dan harus seminggu sebelum hari- H, Komisi B menjawab oke.

Lalu yang ketiga, lanjut FA, Komisi B kirim surat panggilan, pas sebelum hari  H. Kemudian pengelola apartemen Avenue 88 menjawab agar rapat digelar tertutup tanpa dihadiri wartawan dan lain sebagainya. “Akhirnya kami statement di media bahwa pengelola apartemen Avenue 88 tidak bayar pajak. Sesuai prosedur, kami (Komisi B) memanggil mereka untuk minta klarifikasi, kenapa tidak bisa bayar pajak,” terang dia.

Seharusnya, lanjut FA, kalau pengelola apartemen Avenue 88 punya iktikad baik, ya datang saja memenuhi undangan untuk klarifikasi yang nantinya Komisi B akan mencarikan win- win solution seperti perusahaan lain yang menunggak pajak.Toh, ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya yang nantinya dikembalikan untuk warga Surabaya.

“Kok malah saya dilaporkan merugikan perusahaan mereka. Justru merekalah yang sebenarnya merugikan negara karena enggak membayar pajak. Ini amanat undang-undang (UU), kalau ini dibiarkan, justru nanti akan merembet ke perusahaan-perusahaan lain, ” terang FA yang juga mantan ketua Ansor Jatim.

Bagaimana sikap Komisi B, FA menegaskan, jika ini kan bukan nama dirinya secara pribadi, tapi atas nama lembaga DPRD Kota Surabaya. “Saya statemen karena saya yang memimpin rapat. Tetap Komisi B, bukan nama pribadi. Senin (16/6) depan, pengelola Avenue 88 tetap kita panggil” tegas dia.

FA juga mempertanyakan kepada pengelola Avenue 88 apakah masih punya iktikad baik untuk datang ke hearing di Komisi B.

“Kalau datang enggak masalah. Tapi kalau enggak datang, ya Komisi B akan merumuskan dengan Bapenda bagaimana langkah-langkah konkret terhadap pengelola apartemen Avenue 88 agar membayar pajak dengan keringanan atau bagaimana nanti akan kami rumuskan. Jadi rapat berikutnya, Senin (16/6), pengelola apartemen Avenue 88 hadir atau tidak, kami tetap rapatkan bersama Bapenda,” tegas dia.

Kalau pengelola apartemen Venue 88 tetap tidak hadir bagaimana? Dia menegaskan, Bapenda akan diminta datang ke apartemen Avenue 88 untuk memasang tanda silang (×), artinya tidak membayar pajak.

Kuasa hukum pengelola apartemen Avenue 88 menyerahkan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya. Sebelumnya, kuasa hukum apartemen Avenue 88, Komang Aries Darmawan mengatakan, laporan ini terkait tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan.

Menurut dia, tuduhan terhadap apartemen Avenue 88 tidak hadir dalam tiga kali undangan rakor mengenai evaluasi pembayaran pajak dan retribusi, dinilai sangat tidak mendasar. ”Setiap undangan rapat dari Komisi B selalu kami balas secara resmi dengan permintaan penjadwalan ulang minimal satu Minggu setelah undangan diterima,” ujar dia kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Surabaya.

Dia menambahkan, pihaknya melapor ke BK sebagai kontrol publik terhadap perilaku anggota dewan. Pernyataan yang tidak berdasar menciptakan stigma negatif terhadap dunia usaha.

Komang menegaskan komitmen pengelola Avenue 88 untuk memenuhi kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak. Mereka juga mengakui adanya kendala dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19 dan proses pembangunan yang belum selesai. “Bukan berarti kami tidak membayar pajak. Proses administrasi sedang diselesaikan secara bertahap,”jelas dia.(lan/rd)