Dua Orang Jadi Korban Penipuan TKI, Kerugian Rp 125 Juta

Dua orang menjadi korban penipuan yang dijanjikan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dua Orang Jadi Korban Penipuan TKI, Kerugian Rp 125 Juta
Kedua korban penipuan TKI mempertanyakan kasusnya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dua orang menjadi korban penipuan yang dijanjikan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Mereka adalah Ahmad Nurul Hidayah (33) warga Jalan Karang Tembok, Surabaya dan Muarif (45)  Jalan Karang Tembok I, Surabaya.

Korban penipuan pengurusan visa dan paspor kunjungan kerja, mengalami kerugian total Rp 125 juta.  Korban telah melakukan  membayar kepada H. Razak selaku pemilik PT Nur Hidayah Cahaya Intan, Jalan Kramat, Sampang.

Pembayaran senilai Rp. 125 juta dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret 2022. Hal itu diungkapkan Ahmad Nurul Hidayah, Rabu (23/4). “Kami sudah melakukan pembayaran kepada H. Razak secara bertahap hingga total Rp 125 juta pada bulan Mei 2022,”’ujarnya saat berada di depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dijelaskan pendaftaran total, secara bertahap mulai dari pendaftaran Rp 30 juta yang dilakukan oleh masing-masing korban. Dilanjutkan pembayaran kekurangan secara bertahap selama 3 kali dalam 3 hari.

Setelah membayar penuh tertanggal 4 Mei 2022, kemudian pelaku Razak mengajak kedua korban untuk pergi ke Jakarta untuk melakukan kelengkapan persyaratan. Yaitu dengan cara sidik jari di kantor Imigrasi Bekasi, di Jakarta Timur.

Ternyata setelah sesampainya di Bekasi, Jakarta Timur, ternyata dijanjikan untuk bisa melakukan sidik jari. Namun hingga 3 bulan berada di Jakarta ternyata janji palsu yang diutarakan Razak, tidak terwujud.

“Saya di Jakarta tidak tentu arah. Saya kos di sana tanpa ada penghasilan dan si Razak sudah tidak bisa dihubungi. Saya putuskan pulang ke Surabaya dengan pinjam dana ke saudara untuk biaya transportasi,” tambah Ahmad Nurul Hidayah.

Berjalannya waktu, kedua korban akhirnya melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Mei 2024. Laporan tentang aksi penipuan saat itu ditangani oleh penyidik Briptu Hasan.

“Sudah kami laporan tahun lalu tapi tidak ada kejelasan hingga saat ini tahun 2025. Kerap saya tanyakan ke penyidik Pak Hasan bahwa terlapor ditetapkan menjadikan tersangka. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan kelanjutan terkait laporan saya,” tutup kedua korban.(yan/rd)