Dua Pengedar Narkoba Sidoarjo Dibekuk Polrestabes Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Sukodono, Sidoarjo.

Dua Pengedar Narkoba Sidoarjo Dibekuk Polrestabes Surabaya
Dua pengedar narkoba yang ditangkap Polrestabes Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Sukodono, Sidoarjo. Dari dalam rumah di Jalan Jogosatru RT 02 RW 01 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono tersebut diamankan dua orang.

Tersangkanya inisial BI (41) asal Jalan Kudusan RT 02 RW 06 Tumpang, Malang dan VPJN (30) asal Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo. Dua pengedar Sidoarjo ini mengaku mengambil langsung sabu-sabu dari kawasan Madura.

Pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui peredaran serta penjualan terselubung. Dari informasi serta laporan masyarakat tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga menjadi tempat salah satu tersangka.

"Pada Kamis (3/4) kurang lebih pukul 15.30 WIB, kita mendatangi rumah di Jogosatru RT 02 RW 01 Sidoarjo, dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (6/5)

Lanjut AKBP Suria, pada saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan, anggota menemukan barang bukti narkotika sebanyak 3 kantong plastik jenis sabu dengan berat netto 299,028 gram. "Kita awalnya membekuk tersangka BI, dimana narkotika tersebut dalam kekuasaannya dan sesuai keterangan narkotika tersebut milik temanya D (DPO)," imbuh Suria Miftah.

Tersangka BI sendiri mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan mengambil secara tatap muka di Madura atas perintah D. BI sendiri ketika mengambil narkotika jenis sabu itu di daerah Madura didampingi oleh tersangka VPJN dan mengetahui jika yang akan diambil adalah narkotika sabu.

Dalam membantu mengambilkan narkotika jenis sabu itu, awalnya diberi uang Rp 1 juta oleh D sebagai biaya transportasi. Jika berhasil mengambil, D menjanjikan akan memberi uang lagi. Untuk pembagian uang yang diberi oleh D tersebut, tersangka BI mendapatkan Rp 600 ribu dan VPJN mendapatkan Rp 400 ribu.

Pengakuannya kepada polisi, tersangka BI ini mau saja mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan membutuhkan uang. Dia mengaku baru satu kali membantu D. Selain sabu dalam kantong plastik dengan berat netto 299,028 gram juga diamankan jaket warna hitam, uang Rp 400 ribu, kartu ATM dan 2 HP.(yan/rd)