Dua Tedakwa Penganiayaan Dituntut 10 Bulan Penjara
Sidang lanjutkan kasus penganiayaan senior ke junior di sebuah kampus kedinasan pelayaran dengan korban Fauzan Firdaus, memasuki agenda tuntutan, Kamis (19/6).

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sidang lanjutkan kasus penganiayaan senior ke junior di sebuah kampus kedinasan pelayaran dengan korban Fauzan Firdaus, memasuki agenda tuntutan, Kamis (19/6) lalu.
Kasus dengan dua terdakwa, yakni Naufal Mahfudz bin Desriwan bersama Fachry Arridho bin Budi Haristian digelar di Ruang Garuda 1 PN.Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya mengatakan, terdakwa Naufal Mahfudz bin Desriwan dan Fachry Arridho bin Budi Haristian terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Naufal Mahfudz bin Desriwan dan Fachry Arridho bin Budi Haristian masing-masing selama 10 bulan, dikurangi berada dalam tahanan," tambah jaksa.
Para terdakwa mengaku tidak mempunyai sentimen atau sakit hati. Penganiayaan tersebut dilakukan karena korban Fauzan Firdaus tidak mau bersih-bersih mes. Korban juga mengulangi kesalahan yang sama. Para terdakwa dalam jenjang kuliahnya, satu telah lulus dan telah di wisuda dan satu terdakwa telah rampung skripsi dan yudisium. Namun karena perkara tersebut, keduanya harus menjalani hukuman penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/6) mendatang dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.(lam/rd)