Gelar Hearing Bersama BPJS Kesehatan, Dinkes dan Puskesmas se-Sidoarjo, Komisi D DPRD Sidoarjo Kawal Pengembalian Dana Kapitasi

Sidoarjo, HB.net - Komisi D DPRD Sidoarjo terus berupaya memfasilitasi penyelesaian soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan bayar dana kapitasi oleh BPJS Kesehatan yang diterima oleh 26 puskesmas di Kabupaten Sidoarjo.
Diketahui, 26 puskesmas di Kabupaten Sidoarjo, pada bulan September 2024 lalu, diminta untuk mengembalikan dana kapitasi yang diterima dari BPJS Kesehatan senilai Rp 995 Juta. Sebab uang itu dibayar untuk peserta yang dianggap sudah meninggal atau datanya ganda.
Komisi D DPRD Sidoarjo pun kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) membahas masalah tersebut, Kamis (13/2). Sejumlah pihak diundang oleh komisi yang membidang diantaranya bidang kesehatan tersebut. Yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo, Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo, Dispendukcapil Sidoarjo, 26 puskesmas dan BPJS Kesehatan Sidoarjo.
“Dana kapitasi itu dibayar, untuk peserta BPJS Kesehatan yang dianggap sudah meninggal. Namun faktanya, ada beberapa Puskesmas yang sudah mengembalikan dana, terdapat kesalahan data pasien,” cetus Ketua Komisi D M Dhamroni Chudlori yang memimpin hearing di ruang rapat komisi Gedung DPRD Sidoarjo.
Kata Dhamroni, dari kesalahan data tersebur, pihaknya sangat perlu meminta 26 Puskesmas yang ada, untuk kembali mengecek data pasien yang dianggap kurang sesuai. Karena ternyata, data pasien yang disampaikan, terdapat kesalahan seperti pasien yang dianggap meninggal, ternyata masih hidup, juga sudah pindah dan data ganda.
“Seperti terjadi di Puskesmas Krembung, ternyata peserta BPJS yang dianggap meninggal, masih hidup. Padahal dana kapitasi-nya sudah terlanjur dikembalikan ke BPJS,” tandas Dhamroni yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia menyebut, hingga saat ini, jumlah Puskesmas yang sudah tuntas mengembalikan dana kapitasi kurang lebih 13 Puskesmas. Sehingga pihaknya berharap jumlah sisa puskesmas yang belum tuntas mengembalikan tersebut, bisa mengembalikannya.
Dana itu nantinya akan dikembalikan oleh BPJS Kesehatan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. “Pengembalian itu berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” imbuh anggota Komisi D Pratama Yudhiarto yang hadir dalam hearing tersebut.
“Para pimpinan pukesmas banyak yang mengeluhkan soal pengembalian dana kapitasi itu. Karena alasannya logis, pengembalian uang sebesar itu dari mana? Apalagi data-data penerima yang dianggap meninggal itu, kenyataannya masih hidup. Hampir setiap puskemas diminta mengembalikan dana kapitasi itu ke BPJS Kesehatan,” jlentreh Pratama.
Pratama menjelaskan, dalam Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), diberikan pemerintah pusat dari APBN. Selanjutnya, setelah adanya audit BPK RI dan BPKP RI menemukan ada data penerima yang seharusnya tidak menerima dana PBI JK itu.
Disebutkan Pratama, ada dua jenis penerimaan. Ada orang yang sudah meninggal tetap dicantumkan sebagai penerima dan ada pula data ganda penerima yang sama-sama tercatat sebagai penerima.
Temuan itu, ternyata harus dikembalikan oleh beberapa puskesmas di Sidoarjo dengan nilai totalnya mencapai Rp 995 juta. “Dan nyatanya sekarang ada temuan orangnya belum meninggal,” jlentreh politisi asal Kecamatan Wonoayu ini,
Kata Dhamroni, ini karena faktornya cukup banyak salah satunya data ganda dan kejahatan cyiber. Namun begitu, kedepan harus ada jaminan agar kelebihan ini semakin bisa diperkecil dengan adanya audit bulanan. “Begitu juga di desa harus bisa memberikan data warganya yang meninggal. Karena Puskesmas tidak tahu by name by adrees, maka harus ada validasi,” tandasnya.
Dalam hearing sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, dr Munaqib menyatakan, besaran angka Rp 995 juta itu memang merupakan temuan BPK RI. Karena ada perintah dari kantor pusat, maka pihaknya menagih ke Dinkes Sidoarjo berdasarkan data dari BPK RI itu. BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo tidak punya data tersendiri untuk itu.
Munaqib menyebut kasus ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Misalnya, peserta penerima bantuan PBI JK yang sudah meninggal ternyata tidak dilaporkan. Dampaknya iuran masih dibayar BPJS Kesehatan. Katanya, untuk kasus di Sidoarjo, pengembaliannya relatif hampir selesai.
Baik di puskesmas maupun beberapa dokter praktik. Untuk puskesmas, sistemnya dicicil. “Untuk pengembalian bulan Oktober dan bulan November sudah selesai. Tinggal pada bulan Desember. Jadi semua sudah hampir selesai,” pungkas Munaqib. (sta/ns)