Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Grab menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Jakarta, HARIANBANGSA.net - Grab menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Country Managing Director, Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan, pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaannya dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif. “Grab Indonesia #percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan, dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” ucapnya, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (30/3).
Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif. Salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku, mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, dan mengundang KPPU untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.
“Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” katanya.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU No 1 Tahun 2022. Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun.
Anggota KPPU Mohammad Reza menyampaikan, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, KPPU telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.(rd)