Ikrar Wakaf Massal, Gandeng BPN hingga Kemenag

Pemkot Surabaya menggelar Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling, Jumat (4/7).

Ikrar Wakaf Massal, Gandeng BPN hingga Kemenag
Pemkot Surabaya menggelar Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya menggelar Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling, Jumat (4/7). Dalam Ikrar Wakaf Massal kali ini, Pemkot Surabaya turut menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jatim, Kantor Kemenag Surabaya, hingga Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya 1 dan 2, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya.

Di kesempatan ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, Ikrar Wakaf Massal ini adalah untuk mendorong optimalisasi tanah wakaf agar dapat berfungsi secara maksimal dan legal.

“Kita mengurus (tanah) wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah orang muslim. Jika itu (bangunan rumah ibadah) berada di atas tanah pemerintah kota, maka kita juga akan mewakafkan, tapi tidak untuk tanahnya, akan tetapi wakaf untuk manfaat fungsinya. Jadi, selama masih digunakan sebagai tempat ibadah seperti masjid dan musala maka wakaf itu berlaku, jika diganti maka wakaf itu tidak berlaku,” terang Eri.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menyebutkan, setelah dilakukan ikrar wakaf, akan segera diproses lebih lanjut oleh Kanwil BPN Jatim. Setelah penyerahan wakaf, pemohon segera menerima berkas dan tanda bukti setor tanah yang diwakafkan. “Langsung masuk ke BPN untuk menyerahkan berkas dan tanda bukti setornya, tanda bukti setor ini nol rupiah biayanya, karena ini adalah wakaf. Jika (persyaratannya) sudah lengkap, maka insyaallah satu bulan sudah keluar berkasnya,” sebut Cak Eri.

Cak Eri menjelaskan, percepatan proses sertifikasi tanah wakaf kali ini, Pemkot Surabaya turut melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya serta seluruh warga di Kota Pahlawan. Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini pemkot juga mengundang Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya Masduqi Thoha, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya M. Ridlwan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kota Surabaya Achmad Setiadi.

Disamping itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim Asep Heri mengatakan, akta ikrar wakaf merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan sertifikat wakaf. Maka dari itu, Kanwil BPN Provinsi Jatim bersama Pemkot Surabaya, Kemenag, dan seluruh stakeholder berkolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf dan sertifikasi tempat ibadah lainnnya.

“Sehingga tempat-tempat ibadah itu aman, nyaman, diberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Oleh karena itu, kami keluarga besar Kanwil BPN Provinsi Jatim mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Surabaya, Kakanwil Kemenag Jatim, beserta jajaran NU Muhammadiyah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder termasuk sampai tingkat kelurahan,” kata Asep.

Selain itu, Asep ingin, adanya ikrar wakaf massal ini tata kelola aset wakaf bisa tertata rapi, yang tadinya dikelola secara manual kini dikelola secara modern. Ia menjelaskan, aset yang tercatat di Kantah 1 dan 2 Kota Surabaya, ada sekitar 1.600 tanah wakaf yang sudah digunakan untuk tempat ibadah. Dirinya menargetkan, sekitar 80.000 tanah wakaf di Jatim harus sudah disertifikasi dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Kabid Penais Zawa) Kanwil Kemenag Jatim Moh Arwani mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Surabaya dan BPN Provinsi Jatim yang telah berkolaborasi bersama melaksanakan ikrar wakaf massal ini. Menurut Arwani, ikrar wakaf massal ini tepat dilakukan untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Jatim.(ari/rd)