Jadi Pengedar Obat Terlarang, Dua Warga Besuk di Tangkap Polisi
Dari tangan keduanya, Polres Probolinggo melalui Satuan Resnarkoba mengamankan ribuan paket obat yang belum terjual. Dari pengakuan keduanya saat diperiksa, salah satu tersangka mengaku membeli obat-obatan itu melalui salah seorang pelaku yang masih dalam pengejaran, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo.
Probolinggo, HB.net - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Probolinggo semakin mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dengan keberhasilan Polres Probolinggo menangkap 2orang pengedar obat-obatan terlarang, Kamis (13/1).
Dari tangan keduanya, Polres Probolinggo melalui Satuan Resnarkoba mengamankan ribuan paket obat yang belum terjual. Dari pengakuan keduanya saat diperiksa, salah satu tersangka mengaku membeli obat-obatan itu melalui salah seorang pelaku yang masih dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO), berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo.
Ia membeli per paket kemasan plastik kecil berisi 10 butir. Obat-obatan itu lalu dikemas dalam plastik kecil yang dijual dengan harga sangat murah yakni Rp 10.000 per paket. Pembelinya kebanyakan adalah kalangan pemuda setempat (usia produktif) yang mengetahuinya dari mulut ke mulut. Karena harganya relatif murah, dalam waktu singkat ratusan paket ludes terjual.
Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya salah satu tersangka, Ivan Romadhoni (22). Dari penangkapan pemuda asal Desa Sindetlami Kecamatan Besuk, Probolinggo, akhirnya dilakukan pengembangan hingga pelaku lain bisa ditangkap yaitu Ahmad (32), warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk, Probolinggo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 529 pil warna putih jenis Trihexiphinidly, 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone dan sejumlah uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, keberhasilan penangkapan ini untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap obat-obatan terlarang. "Kami (Polres Probolinggo) mengimbau peran serta orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo menambahkan, pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ndi/diy)