Jaksa Puas dengan Sidang Online
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan sidang online kasus pengelapan sepeda motor Nopol S 3884 PB milik Suliono (48), warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kamis (16/4).
Dalam sidang tersebut terdakwa Achmad Nurdin (31) yang merupakan warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, itu tidak harus duduk di kursi persidangan. Dia tetap berada di lembaga pemasyarakatan (LP). Sedangkan majelis hakim posisinya berada di PN.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Arie Satria yang bertugas di Kejari Kabupaten Mojokerto.
“Sidang online ini adalah MoU Jaksa Agung bersama Mahkamah Agung serta Kenmenkum HAM guna menghadapi situasi seperti ini Covid-19,” kata Arie Satria.
Diakuinya, terkadang ada gejala jaringan yang ngadat sehingga harus mengulang pertanyaan antara pemeriksa dan terdakwanya. Namun, sebelum sidang dimulai ada ricek antara penuntut umum dan lapas. Dari penuntut umum sudah tersedia laptop.
“Selain itu, kami juga sudah berlangganan WiFi untuk menyidangkan perkara. Pihak kami dan saksi berada di ruang aula kejaksaan,” pungkasnya.(gus/rd)