Jaringan Penjual TKW Ilegal di Kedung Anyar Dijerat TPPO
Kasus penyekapan calon tenaga kerja yang terjadi di Jalan Kedung Anyar II, Surabaya, kini ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kasus penyekapan calon tenaga kerja yang terjadi di Jalan Kedung Anyar II, Surabaya, kini ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya.Polisi telah menetapkan 3 tersangka. Tiga tersangka itu ialah Sulastri (53) pemilik tempat penampungan calon tenaga kerja di Jalan Kedung Anyar II, dan Iin (50) warga Jalan Kedodong serta Rangga (41).
Rumah di Jalan Kedung Anyar II, berlantai dua, yang terletak di samping masjid itu, ternyata sudah tiga kali menjadi tempat penampungan pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia.
Dari tangkapan itu, polisi juga menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 5 wanita yang sudah siap dikirim ke Malaysia. Lima wanita itu diselamatkan polisi saat ditahan tersangka Rengga di sebuah hotel kawasan Juanda, Sidoarjo.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Edi Octavianus Mamoto. Mulanya pada 1 Juni 2025 pihaknya mendapat laporan ada dua wanita inisial YK asal Cirebon dan NS asal Nganjuk mengaku disekap di rumah milik Sulastri di Jalan Kedung Anyar II. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah didalami, ternyata perbuatan Sulastri dan kawan-kawannya lebih mengarah pada dugaan TPPO. Orang yang akan diberangkatkan menjadi pekerja imigran non-prosedural sengaja dikekang sehingga sulit lolos dari komplotannya.
Sulastri dkk biasanya menggunakan modus menampung dahulu orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka menguruskan paspor dan surat sehat. Namun selama ditampung, barang-barang pribadi calon korban disita, dan dilarang interaksi dengan orang luar.
Teganya lagi, bila calon tenaga kerja yang berniat membatalkan keberangkatan dipaksa membayar jutaan rupiah. Dalihnya sebagai ganti biaya uang makan. Karena kebanyakan korban tidak memiliki cukup uang, mereka terpaksa menurut berangkat menjadi imigran gelap.
Aksi jual beli tenaga kerja ilegal ini ternyata sudah berjalan sejak era tahun 90-an. Dalam menjalani TPPO, para pelaku ini diotaki oleh Sulastri. Dia melanjutkan aksi tersebut turun-temurun dari orang tuanya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran. Tersangka wanita (Sulastri dan Iin) merekrut korban. “Sedangkan tersangka lain (Rengga) bertugas sebagai penyalur," kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Rata-rata para calon korban itu dijanjikan kerja di restoran. Mereka diimingi-imingi dalam satu bulan bisa mendapat gaji sekitar Rp S juta. Sulastri dkk mendapat untung dari orang di Malaysia yang mempekerjakan para korbannya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Edi Octavianus Mamoto mengatakan bahwa pengiriman pekerja imigran ilegal ini menggunakan jalur udara dan laut. Rutenya naik pesawat dari Juanda ke Pekanbaru, Riau. Sampai di Pekanbaru, perjalanan dilanjutkan ke Benggkalis dengan mobil. Dari Benggkalis menuju Muar, Malaysia menggunakan kapal speed boat. "Pengakuan para tersangka sudah tiga kali kirim pekerja ilegal ke sana (Malaysia), tapi akan kami dalami lagi," tutup Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.(yan/rd)