Kabupaten Mojokerto Sukses Berhemat Anggaran
DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar sidang paripurna dengan agenda nota penjelasan bupati atas raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 di ruang sidang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (9/6).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar sidang paripurna dengan agenda nota penjelasan bupati atas raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 di ruang sidang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (9/6).
Selain itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan dua raperda. Yakni Raperda Penyertaan Modal BUMD dan Raperda Penanaman Modal. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Ainy Zuroh didampingi dua wakil ketua. Juga hadir wakil bupati, forkopimda, dan perwakilan anggota DPRD.
Dalam sidang tersebut Bupati Ikfina menyampaikan laporan penggunaan keuangan daerah APBD tahun 2021. Menurutnya, APBD realisasi pendapatan tahun 2021 sebesar Rp 2,6 triliun. Dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 626,088 miliar atau sebesar 16,4 persen dari tahun 2020. "Pendapatan transfer pusat sebesar Rp 1,8 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 89 miliar," ujar Ikfina di depan podium.
Realisasi belanja dari target Rp 2,7 triliun, hanya realisasi Rp 2,4 triliun atau sebesar 88,52 persen. Hal ini mengalami penghematan Rp 316 miliar atau sebesar 11,4 persen.
"Belanja operasional dari alokasi sebesar Rp 1,8 triliun, terealisasi sebesar Rp 1,6 triliun mengalami penghematan sebesar Rp 238 miliar atau sebesar 12,8 persen. Belanja modal dari yang dialokasikan sebesar Rp 390 miliar terealisasi sebesar Rp 299 miliar. Mengalami penghematan sebesar Rp 64 miliar atau 17,21 persen," terangnya.
Bupati Ikfina juga menjelaskan penggunaan dana tidak terduga yang dialokasikan sebesar Rp 35 miliar, dapat terealisasi sebesar Rp 26 miliar. Penggunaan dana ini 95,7 persen digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Belanja dana transfer yang dialokasikan sebesar Rp 493 miliar, dapat terealisasi sebesar Rp 489 miliar. Hal ini mengalami penghematan sebesar Rp 3,7 miliar atau 0,76 persen.
Selain itu, Bupati Ikfina menjelaskan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2021 yang membengkak sebesar Rp 596 miliar. Menurutnya, Silpa tersebut dapat kembali digunakan pada tahun berikutnya. "Pasal 160 ayat 2 poin c tentang penggunaan anggaran. Silpa merupan anggaran tahun berjalan sehingga dapat digunakan kembali," tegasnya.(ris/rd)