Kajari Jember Akan Serahkan MHS dan AS Pada PN Tipikor Surabaya

Kejaksaan Negeri Jember menyatakan keduanya P 21 dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum.

Kajari Jember Akan Serahkan MHS dan AS Pada PN Tipikor Surabaya
Kantor Kejari Jember
Kajari Jember Akan Serahkan MHS dan AS Pada PN Tipikor Surabaya

Jember, HB.net - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pasar manggisan kecamatan Tanggul, Muhammad Hadi Sakti (MHS) dan Agus Salim (AS) ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kejaksaan Negeri Jember menyatakan keduanya P 21 dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Hal itu disampaikan Zullikar Tanjung, SH. MH. Di Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Jember saat menggelar pres conferece, Rabu, (21/4).

“Pada hari ini, penyidik Kejari Jember sudah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pasar Manggisan dengan tersangka Muhammad Hadi Sakti dan Agus Salim tahap 2 ke penuntut umum. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Muhammad Hadi Sakti dan Agus Salim serta barang bukti ke penuntut umum, karena sudah lengkap alias P 21,” Jelas Zullika.

Agus Salim mengalihkan pekerjaan proyek pasar Manggisan ke Muhammad Hadi Sakti, padahal ia tidak memiliki sangkut paut dengan perusahaan Agus Salim (PT Dita Putri Waranawa, selaku pelaksana proyek pasar Manggisan -red). “Agus Salim diduga terima fee proyek dari Muhammad Hadi Sakti,” terangnya.

“Akibat dugaan korupsi pasar Manggisan, negara dirugikan senilai 1,3 milyar Rupiah. Penghitungan tersebut berdasar penghitungan tim BPKP provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Berdasarkan data terhimpun, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (yud/eko/diy)