Kantor Pengacara Ini Raih Penghargaan karena Pelayanan Memuaskan

Kantor Pengacara P-P & Patners mendapat penghargaan dari Yayasan Penghargaan Prestasi Indonesia (YPPI).

Kantor Pengacara Ini Raih Penghargaan karena Pelayanan Memuaskan
Kantor Pengacara P-P & Patners saat menerima penghargaan dari YPPI.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Kantor Pengacara P-P & Patners mendapat penghargaan dari Yayasan Penghargaan Prestasi Indonesia (YPPI). Penghargaan yang diterima kantor pengacara yang didominasi pengacara muda ini adalah Platinum Lawyer Indonesia Award 2021.

Kantor Pengacara P-P & Patners masuk nominasi YPPI. Pasalnya, sebagai kantor pengacara kategori advokat muda sudah punya kantor sendiri. Selain itu, eksistensi perkara yang ditanganinya 80 persen memuaskan dan dicatat setiap tahunnya.

Penghargaan yang diberikan tersebut berupa sertifikat dan award button yang telah diserahkan pada akhir Agustus 2021 lalu di salah satu hotel di Surabaya.

Rolland E Potu, founder P-P & Patners Law Office sempat kaget ketika dihubungi pihak panitia untuk datang ketempat acara karena menerima penghargaan tersebut. "Kami kaget, tiba-tiba kantor kami terpilih sebagai nominasai," jelasnya.

Mesi begitu, ia mengucapkan banyak terimakasih atas penilaian YPPI terhadap kantornya, hingga memberikan penghargaan.

"Kami ucapkan terimakasih banyak. Ini akan menjadi semangat kami untuk lebih profesional dalam menjalankan profesi, membela hak-hak klien dan orang-orang tertindas," ucap Rolland ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/9).

Perkara yang ditangani Kantor Pengacara P-P & Patners yang menjadi perhatian publik di antaranya perkara perdata sengketa lahan 6 hektare di dekat Bandara Ambon, di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.

Sengketa objek tersebut pada tingkat pertama kalah hingga inkrah. Namun, Kantor Pengacara P-P & Patners mendapat kuasa dari Max Millian Rumoei (dulu tergugat) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Alhasil, majelis hakim PK mengabulkan permohonan PK Max Millian Rumoei.

Selain perkara tersebut, perkara yang menjadi perhatian public, yaitu kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Erlita Dewi atas meninggalnya putrinya, AP (15). Pihak pelapor meminta otopsi putrinya tersebut hingga harus membongkar makam putrinya.

Namun dalam kasus tersebut, Kantor Pengacara P-P & Patners bukan mendampingi pelapor, melainkan mendampingi pihak saksi, yaitu Agung Rahardjo yang notabenenya mantan suami pelapor. Pihak pelapor didampingi Tim Kopi Johny Hotman Paris Hutapea. Selain itu, tim pengacara yang dikomandani Rolland E Potu itu juga mendampingi Linda Dewi, yang notabenya istri Agung Rahardjo.

Meski kasus tersebut tengah diselidiki pihak Polresta Sidoarjo dan telah dilakukan otopsi sejak April 2021 lalu, namun hingga kini hasilnya masih belum keluar. "Kami sudah bersurat agar hasil otopsi itu dibuka," ungkap Rolland.

“Sampai sekarang belum ada kelanjutan dan panggilan ke klien saya. Hanya sekali saja diperiksa. Ini artinya dalam perkara tersebut memang anak yang meninggal itu karena sakit, bukan karena dugaan kekerasan maupun yang lainnya. Ini biar ada kepastian hukum," tegas pengacara asal Ambon itu.

Kantor Pengacara P-P & Patners berdiri sejak tahun 2016 berlokasi di Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Meski masih terbilang baru, namun perkara pidana maupun perdata yang ditanganinya cukup banyak dan rata-rata memuaskan.

"Kami selalu bersyukur setiap perkara yang kami tangani selalu sesuai harapan klien. Setiap perkara selalu kami kaji secara mendalam, kami selalu sampaikan apa adanya kepada klien. Kami tak mau menjanjikan apapun," aku Rolland.

Sukses mendirikan kantor di Surabaya, pihaknya mulai melebarkan sayap. Empat tahun berselang, tepatnya tahun 2020 mulai mengembangkan kantor di wilayah Cibubur, Kecamtan Ciracas, Jakarta Timur.

"Kedua kantor sampai hari ini masih tetap eksis," ucap pengacara yang juga menjabat pengurus Bidang Advokasi dan Perlindungan Anggota Real Estate Indonesia (REI) Jatim itu.(cat/rd)