Kejaksaan Kraksaan Launching Compok Rokon di Desa Bulu

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Duarsa Palapa mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menjadi salah satu alternatif justice (hukum) dalam penyelesaian perkara pidana.

Kejaksaan Kraksaan Launching Compok Rokon di Desa Bulu
Launching Compok Rokon yang jadi tempat penyelesaian perkara di Desa

Probolinggo, HB.net - Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo punya inovasi baru dalam penyelesaikan perkara dengan pemenuhan kearifan lokal di daerah. Hal ini terbukti, dengan dilaunchingnya rumah Restoratif Justice atau yang dikenal "Compok Rokon" (Rumah Damai-red) di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (18/3/22).

Dalam Launching Rumah JR itu, hadir langsung Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Ketua PN, Kapolres, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kadiskominfo, Yulius Cristian serta jajaran pejabat dilingkungan Kejaksaan setempat.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Duarsa Palapa mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menjadi salah satu alternatif justice (hukum) dalam penyelesaian perkara pidana.

"Hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali sebelumnya terjadi tindak pidana. Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali," ujar David.

Tidak semua perkara yang terjadi didesa harus melalui proses pengadilan dan penuntutan. "Jadi, konsep keadilan restoratif ini utamanya bertujuan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat tanpa diadili di pengadilan," tegasnya.

Compok Rokon ini diharapkan menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum yang beriorentasikan pada keadilan restoratif.

Plt Bupati, Timbul Prihanjoko mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, kedepannya ini menjadi contoh kedepannya dalam penyelesaian suatu persoalan apapun yang terjadi di masyarakat. "Saya sangat mendukung sekali. Sehingga, tidak semua perkara harus diadili di pengadilan. Ini akan menjadi solusi, tiap masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Timbul Prihanjoko. 

Kades Bulu, Dhimas Eko Romadoni mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan adanya Compok Rokon. Karena, nantinya semua penyelesaian masalah atau perkara dapat diselesaikan melalui keberadaan RJ ini dengan asas kekeluargaan mufakat. (ndi/diy)