Ketua DPRD Gresik Agendakan Hearing Lintas  Komisi,  Tindaklanjuti Penahanan Ijazah Eks Karyawan

Ketua DPRD Gresik Agendakan Hearing Lintas  Komisi,  Tindaklanjuti Penahanan Ijazah Eks Karyawan
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir bersama Ketua Komisi I,  Muhammad Rizaldi Saputra dan Anggota FKB Abdullah Hamdi saat menerima aduan lima eks karyawan. FOTO: SYUHUD/HB.

Gresik, HB.net  -  Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir meminta Komisi I  yang membidangi perizinan dan Komisi  IV yang membidangi ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan lima eks karyawan yang  ijazahnya ditahan perusahaan.setelah resign (keluar).

Salain itu, Syahrul juga akan mengagendakan hearing (dengan pendapat) lintas komisi untuk respon cepat aduan tersebut.

Langkah ini sebagai bentuk jalankan tugas dan fungsi anggota DPRD Gresik yang mendapatkan aduan dari masyarakat.

"Tentu langkah selanjutnya setelah kami menerima aduan lima eks karyawan yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan, kami akan tindaklanjuti aduan itu melalui komisi terkait dengan hearing lintas komisi, maupun sidak,"  ujar Syahrul  Munir, Selasa (29/4/2025).

Menurut Syahrul, banyak hal yang perlu digali dari aduan penahanan ijazah ini dan dicarikan soluasi terbaik. Tentu itu semua dengan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai pihak karyawan, perusahaan dan instansi terkait.

"Makanya, pimpinan akan menugaskan komisi yang membidangi untuk segera menindaklanjutinya," tuturnya.

"Tentunya, kami di pimpinan juga  akan nengawal persoalan ini sampai tuntas dan hak-hak karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan diberikan," imbuhnya.

Ditandaskan Syahrul, dalam menuntaskan aduan ini,  DPRD akan mengundang pihak terkait mulai eks karyawan, perusahaan tempat bekerja, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam hearing lintas komisi.

"Kami akan tanyakan dan tuntaskan satu persatu persoalan yang membelit karyawan agar bisa menerima hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku," jelas anggota Fraksi PKB ini.

Lebih jauh Syahrul mengungkapkan, lima eks karyawan yang mengadu ke DPRD Gresik dengan didampingi kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari SH, selain mengadukan soal penahanan  ijazah, juga mengeluhkan hak-hak pekerja yang tak diberikan saat menjadi karyawan. Antara lain, upah yang diterima tidak sesuai upah minimum Kabupaten (UMK), dan tidak didaftarkan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Persoalan-persoalan itu menjadi wewenang Disnker, makanya akan kami tanyakan pengawasannya sejauh ini seperti apa," terangnya.

Syahrul juga menyebutkan sejumlah temuan saat menerima aduan dari eks karyawan. Ada yang mengungkapkan, perusahaan tempat mereka bekerja menahan ijazah dengan alsan agar karyawan tidak keluar, dan ada karyawan yang mengungkapkan ijazah ditahan karena motif imbalan  uang.

"Jadi, dari pengakuan eks karyawan ada perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.dengan minta tebusan uang, ada yang Rp 1 juta bahkan ada yang Rp 5 juta seperti eks karyawan pernah bekerja di salah satu klinik kecantikan," ungkapnya.

"Klinik ini menahan ijazah eks karyawan dan meminta tebusan Rp 5 juta dengan alasan  untuk biaya pelatihan dan kursus di salon," imbuhnya.

Anehnyaa, menurut Syahrul, eks karyawan yang dibilang diikutkan kursus dan pelatihan klinik kecantikan tidak mendapatkan sertifikat.

"Karena itu, informasi dan data yang telah kami dapatkan  akan menjadi bahan untuk tindaklanjuti aduan dan panggil phak-pihak terkait," pungkasnya.

Ketua Komisi I, Muhammad Rizaldi Saputra menyampaikan, Komisinya siap memanggil pihak-pihak terkait untuk hearing terkait dengan kewenangan yang melekat di komisinya.

"Tentunya, kami akan dalami terkait kewajiban berusaha yang menjadi wewenang komisi kami seperti perizinannya," katanya.

Komisi I, tambah Rizal juga siap untuk melakukan sidak ke  perusahaan-perushaan atau tempat usaha lima eks karyawan yang ijazahnya di tahan.

"Kan sudah ada pengakuan dari para eks karyawan itu, ada yang pernah bekerja di salah satu klinik kecantikan di daerah Gresik Kota Baru (GKB), kemudian di pergudangan di kawasan Kecamatan Cerme dan sejumlah tempat lain, nantinya akan diagendakan pimpinan untuk didatangi," terangnya.

Ketua Komisi IV, Muhammad Zaifudin dan  Ketua Komisi I, Muhammad Rizaldi Saputra. FOTO: SYUHUD/HB.

Sementara itu, Ketua Komisi IV, Muhammad Zaifudin menambahkan, sejauh ini komisi yang dipimpinnya belum mendapatkan disposisi dari pimpinan untuk menindaklanjuti aduan lima eks karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan.

"Secara resmi belum ada disposisi pengaduan surat ke komisi IV," tandas Zaifudin.

Namun begitu, tambah Zaifudin,  komisinya akan sidak ke perusahaan penahan ijazah eks karyawan.

"Kami akan mengajak stake holder yang membidangi untuk sidak ke perusahaan yang melakukan penahanan ijazah mantan karyawan," pungkasnya. (hud/ns)