Kominfo Jatim Bahas Juklak dan Juknis Pranata Humas
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi (Kominfo) Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) berdasarkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi (Kominfo) Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) berdasarkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh seluruh pejabat fungsional pranata humas dan pembina kepegawaian dari seluruh kabupaten-kota di Jawa Timur, Jumat (13/6).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai juklak dan juknis yang telah disusun sebagai bagian dari pengembangan karir, peningkatan profesionalisme, dan kinerja para pejabat fungsional pranata humas. Dokumen ini juga menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang JFPH.
Kegiatan ini merujuk pada dasar hukum yang tercantum dalam pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap instansi wajib menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika. Adapun ruang lingkup dari juklak dan juknis JFPH yang disosialisasikan meliputi tiga hal utama, yakni petunjuk pelaksanaan dan teknis JFPH, pedoman penghitungan kebutuhan JFPH, dan pedoman uji kompetensi JFPH.
Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme peserta yang hadir secara daring. Ia berharap substansi materi dapat diterima secara utuh meskipun kegiatan dilakukan secara virtual. “Saya berharap walaupun diselenggarakan secara daring, substansi dan manfaat dari kegiatan ini akan tetap sampai kepada seluruh peserta dengan baik. Terima kasih kepada narasumber dan seluruh peserta yang hadir pada pagi hari ini,” ujar Sherlita.
Sementara itu, Ketua Tim Perumus Kebijakan Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Andi Muslim menyampaikan bahwa keluarnya Permenkomdigi No. 9 Tahun 2025 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak.
“Setelah melalui perjalanan panjang, kami bersyukur Permenkomdigi No. 9 Tahun 2025 yang mengatur JFPH ini telah resmi diterbitkan. Kami juga berterima kasih kepada teman-teman di Jawa Timur yang sangat responsif terhadap peraturan baru ini. Sosialisasi ini menjadi yang pertama sejak Permenkomdigi ini dirilis,” tutur Andi Muslim.
Ketua Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Jawa Timur Rommy Perdana Putra turut mengajak seluruh pranata humas di wilayah Jawa Timur untuk aktif bergabung dalam organisasi profesi tersebut. “Iprahumas Jatim mengajak rekan-rekan pranata humas di Jawa Timur untuk bergabung, karena Iprahumas merupakan organisasi profesi yang terdapat di dalam Permenkomdigi dan wajib diikuti oleh semua JFPH,” ujar Rommy.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam implementasi regulasi baru yang berdampak langsung terhadap tata kelola dan profesionalisme pranata humas di instansi pemerintah. Dengan penyusunan juklak dan juknis yang lebih sistematis, diharapkan kinerja JFPH semakin terukur dan terarah sesuai tuntutan zaman serta dinamika komunikasi publik yang kian kompleks. (mid/rd)