Komisi II DPRD Banyuwangi Desak Terbitnya Perbup Larangan Lembaga Keuangan Ilegal
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja bersama dinas terkait. Ia menilai keberadaan lembaga keuangan ilegal kerap meresahkan dan menjerat warga, sehingga diperlukan regulasi khusus untuk menertibkannya.

Banyuwangi, HB.net - Komisi II DPRD Banyuwangi mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang secara tegas praktik lembaga keuangan ilegal, termasuk rentenir yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja bersama dinas terkait. Ia menilai keberadaan lembaga keuangan ilegal kerap meresahkan dan menjerat warga, sehingga diperlukan regulasi khusus untuk menertibkannya.
“Praktik lembaga keuangan ilegal meresahkan dan menjerat masyarakat, sehingga perlu regulasi khusus untuk menertibkannya,” ujar Emy.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas praktik tersebut. Menurutnya, pemerintah, perbankan, lembaga keuangan resmi, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat harus berkolaborasi dalam upaya ini.
“Dengan kerja sama yang kuat dari berbagai pihak, praktik rentenir diharapkan bisa ditekan agar masyarakat memperoleh akses keuangan yang lebih aman dan terjangkau,” tambahnya.
Komisi II juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap koperasi yang menyimpang dari fungsinya dan justru beroperasi seperti rentenir. "Koperasi semacam itu dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha simpan pinjam," jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih sumber pembiayaan. Masyarakat diimbau hanya menggunakan lembaga keuangan resmi guna menghindari risiko di kemudian hari. “Kita mengimbau masyarakat untuk memilih dan memanfaatkan lembaga jasa keuangan yang resmi dalam memenuhi kebutuhan permodalan,” tegasnya.
Hingga saat ini Pemkab Banyuwangi tidak memiliki program khusus untuk pelunasan utang warga. Program bantuan yang ada berasal dari pemerintah pusat, dan hanya berlaku bagi UMKM terdampak Covid-19 dengan syarat tertentu.
“Yang ada hanyalah program dari pemerintah pusat, khusus untuk UMKM terdampak Covid-19, dan itu pun hanya untuk nasabah bank milik negara yang telah jatuh tempo sekitar 10 tahun,” jelasnya. (guh/diy)