Konsep Matangkan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Gelar FGD Optimalisasi
FGD yang diikuti seluruh OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo itu dibuka secara resmi oleh Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat.
Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo di Majapahit Room Bale Hinggil Probolinggo, Jumat (08/11/2024).
FGD yang diikuti seluruh OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo itu dibuka secara resmi oleh Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat.
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra B., Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Dody Kasman dan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Kusuma Hadi H.
Adhy Catur menyampaikan materi tentang Rancangan Peraturan Bupati (Perbu) tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Kabid Infokom Publik Diskominfo Kabupaten Probolinggo Dody Kasman menyampaikan paparan tentang saluran pengaduan masyarakat yang dikelola oleh Diskominfo. Sementara Kusuma Hadi H. dari Kejari Kabupaten Probolinggo menjelaskan tentang mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Irban Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat menjelaskan beberapa poin penting FGD hari itu. Pertama, rancangan Perbup terkait Pengelolaan Pengaduan Masyarakat perlu di internalisasikan pada OPD maupun Kecamatan. Dengan demikian ada pemahaman tentang tugas masing-masing dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, harus ada tindak lanjut yang harus dilakukan setelah ada pengaduan yang dibuktikan dengan laporan hasil yang diinventarisir oleh pengelola pengaduan.
Herman menambahkan, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ranah pelayanan publik sehingga pengaduan yang disampaikan tepat sasaran. Selain itu, kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) perlu ditingkatkan agar ada kesamaan pemahaman dalam berkoordinasi berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Kegiatan ini juga untuk menambah pengetahuan dan pemahaman OPD dan Kecamatan dalam menanggapi penanganan pengaduan masyarakat, agar nantinya lebih paham kreteria pengaduan yang berkadar pengawasan dan yang bukan berkadar pengawasan. Jadi, pihak OPD harus menindaklanjuti secara cepat, tepat, tertib dan bertanggung jawab setiap ada pengaduan dari masyarakat,” jelas Herman. (ndi/diy)