Konsumen Perumahan di Sidoarjo Ajukan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya
Konsumen proyek perumahan Star Lotus dan Park Lotus yang berlokasi di Desa Jumputrejo dan Desa Urangagung, Sukodono, Sidoarjo, menginginkan uang muka yang sudah dibayarkan kepada pengembang dikembalikan.
Surabaya, HARIANBANGSA.net – Konsumen proyek perumahan Star Lotus dan Park Lotus yang berlokasi di Desa Jumputrejo dan Desa Urangagung, Sukodono, Sidoarjo, menginginkan uang muka yang sudah dibayarkan kepada pengembang dikembalikan.
Sebanyak tujuh pembeli ini mangajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketujuh pembeli itu berasal dari Gresik, Nganjuk, Malang, dan Surabaya.
Para konsumen perumahan itu menggandeng Edianto Putro & Hermawan sebagai kuasa hukum mereka untuk mengurusi proses PKPU terhadap PT Prospero Propertindo Sentosa. Sidang perdana telah digelar pada Selasa (19/9) lalu di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Dimas Edianto Putro, kliennya memesan rumah pada kurun waktu 2020 dari PT Prospero Propertindo Sentosa, pengembang yang berdomisili di Sidoarjo dengan nama proyek Star Lotus dan Park Lotus. Namun, harus tidak ada kejelasan sampai lebih tiga tahun.
Dimas Edianto Putro mengatakan, unit-unit rumah tersebut dipesan kepada pengembang di kisaran harga Rp 300-350 juta. Hal ini berdasarkan surat pesanan dan perjanjian pembayaran yang semuanya dilegalisasi oleh notaris.
“Walaupun pada kurun waktu 2020-2022 kondisi pandemi Covid-19 situasi ekonomi dalam keadaan tidak baik, konsumen (user) rata-rata sudah membayar sebanyak 50 persen dari harga pemesanan atau sebesar Rp 928.736.000. Namun, hingga waktu yang dijanjikan oleh pengembang dalam surat pesanan maupun perjanjian pembayaran, lahan tidak kunjung dikerjakan,” jelasnya, Rabu (20/9).
Lebih lanjut, Dimas Edianto Putro menambahkan, melihat fakta di lapangan, konsumen meminta pembatalan atas unit yang disetujui oleh pengembang. Surat pembatalan ini merupakan suatu perikatan baru antara pengembang dan konsumen, dimana pengembang memberikan janji pengembalian sesuai rata-rata 4 bulan.
“Faktanya, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran ke konsumen, pengembang baru mengembalikan Rp 324.800.000, sehingga masih terdapat kewajiban pengembang kepada konsumen sebesar Rp 603.936.000,” jelasnya.
Mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada dan untuk mendapat rasa keadilan melalui kepastian hukum bagi para konsumen, Kantor Hukum Edianto Putro & Hermawan mengambil langkah permohonan PKPU. Hal ini sebagai bentuk dari restrukturisasi untuk menjamin pembayaran utang pengembang kepada konsumen dalam koridor waktu yang jelas.
Keputusan untuk mengambil langkah hukum berupa permohonan PKPU ini juga mempertimbangkan informasi di lapangan bahwa kegiatan pembangunan masih berlanjut.
Penasihan hukum lainnya, Aryanto Hermawan menambahkan, dari surat peringatan atau somasi yang dikirimkan oleh pihaknya, pengembang dalam suratnya nomor 04/Srt S 1-11/PT.PPS/VIII/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 tentang surat balasan somasi I dan II, telah mengakui jumlah kewajibannya kepada para konsumen serta menjanjikan tenggat waktu untuk membayar.
“Sehingga dengan demikian pengakuan tersebut telah memenuhi prinsip dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yaitu prinsip pembuktian bersifat sederhana (prima facie evidence), selain unsur jatuh tempo dan dapat ditagih,” paparnya.(rd)