Korupsi BUMD Pemkab Tuban , Dua Tersangka Resmi Ditahan

Tuban, HB.net - HK dan AAJ, dua tersangka yang diduga korupsi atau penyalahgunaan pengelolaan keuangan di kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, pada Minggu (16/2/2025).
Sebelum ditahan awal kedua tersangkut tersebut sempat mangkir dari pemanggilan Kejari Tuban. Tetapi, untuk panggilan yang ketiga tersebut kedua bersangkutan telah datang menemui penyidik. Setelah dinyatakan cukup alat bukti kedua tersangka langsung dijebloskan ke penjara.
Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Nathanael Christanto dihadapan wartawan mengatakan, kedua tersangka yang ditahan memiliki posisi penting di BUMD milik Pemkab Tuban tersebut. HK diketahui sebagai Direktur Utama PT RSM, lalu AAJ menjabat sebagai Direktur Operasional dan Keuangan pada saat itu. Seusai dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pidsus beberapa jam, keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tuban.
"Mereka berdua langsung ditahan dalam 20 hari kedepan. Tentu dilakukan penahanan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, terlihat kondusif dan tidak kabur," ucap Yogi sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, alasan keduanya sempat mangkir sebanyak dua kali saat pemanggilan, karena salah satu tersangka ada keluarga yang duka. Sedangkan, yang tersangka satunya pada saat itu berada di Sumatera.
"Dalam kasus ini kami juga memeriksa 50 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan terus mengembangkan kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, dugaan kasus korupsi di tubuh BUMD RSM ini, kejari menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,6 Milyar. Kasus ini akan diteruskan dilakukan pengembangan dan hingga akhirnya berjalan tuntas.
"Kalau dikembangkan pasti," timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum tersangka HK, Arina Juliawati menjelaskan, hari ini pihaknya telah datang ke Kejaksaan Negeri Tuban lantaran mendampingi klain nya. Menurutnya, klain nya selama ini telah koperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi justeru hari ini membuktikan bahwa klain kami telah koperatif dan taat hukum," pungkasnya. (wan/ns)