Kuasa Hukum Tersangka PPAT Lapor Propam Polda Jatim

Pengacara Ridwan Obet Panjaitan melapor ke Propam Polda Jatim tentang dugaan penyimpangan kinerja anggota Polres Gresik, Senin (16/6).

Kuasa Hukum Tersangka PPAT Lapor Propam Polda Jatim
Ridwan Obet Panjaitan (kiri) saat melaporkan kasusnya ke Propam Polda Jatim.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pengacara Ridwan Obet Panjaitan melapor ke Propam Polda Jatim tentang dugaan penyimpangan kinerja anggota Polres Gresik, Senin (16/6). Ridwan Obet Panjaitan adalah kuasa hukum Resa Andrianto yang ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat tanah oleh Polres Gresik. Kurang profesionalisme dikarenakan secara gegabah Polres Gresik menetapkan Resa Andrianto selaku pegawai Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai tersangka.

“Pihak penyidik ini dalam melakukan pemeriksan kepada Resa Andrianto tidak melewati lembaga naungan PPAT terlebih dahulu, tapi pemanggilan langsung kepada yang bersangkutan. Dalam tempo 3 hari pemeriksaan, ditahan,” ujar Ridwan Obet Panjaitan saat berada di Gedung Propam Polda Jatim.

Kasus ini bermula dari sengketa yang terjadi antara Tjong Cien Sing dengan Ng Ek Song. Sebagai tergugat I adalah Ng Ek Song dan Resa Andrianto. Sedangkan tergugat II adalah BPN Gresik. Dan telah terjadi kesepakatan bersama pada tahun 2013.

“Kalau dilihat kasus sengketa tanah ini bisa dikatakan selesai tahun 2013. Sedangkan klien kami Resa Andrianto masuk sebagai staf IPPAT pada tahun 2019. Nah, dari situlah beberapa kejanggalan akan keterlibatan klien saya dalam pemalsuan surat tanah. Juga dari beberapa langkah penyidikan yang tidak profesional,” tambah Ridwan Obet Panjaitan.

Diceritakan bahwa Resa Andrianto ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung telah inkracht.  Bahwa hasil putusan luas tanah yang menjadi sengketa tidak mengalami pengurangan luas.

Juga dari proses penyidikan yang gegabah. Salah satunya tentang hal pemberitahuan pemeriksaan. Pihak penyidik Polres Gresik tidak memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga yang menaungi IPPAT tempat Resa Andrianto bekerja.

“Juga ada faktor kejangalan lain. Jika klien saya dijerat pemalsuan surat tanah, kenapa bukan BPN Gresik yang terjerat. Karena yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah pihak sana, bukan IPPAT,” imbuhnya.

Ridwan Obet Panjaitan meminta agar lebih dipertegas tentang  proses pemeriksaan. Di antaranya, lebih menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan menjaga privasi terlapor atau terperiksa. “Saya juga memprotes tentang foto klien yang beredar di media sosial, dimana foto yang beredar saat klien di ruang pemeriksaan. Ruang pemeriksaan kepolisian bukan studio foto, apa mekanismenya seperti itu?,” tegasnya.

“Kepada Propam Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan terkait proses penyidikan ini karena ini sangat merugikan klien kami. Sebisanya proses ini tolong dievaluasi dan dihentikan karena tidak ada kesalahan pada posisi klien kami. Karena kasus kali ini terkesan polisi, khususnya Polres Gresik, mencari-cari kesalahan terlapor yang kurang tepat. Jangan sampai PPAT atau notaris lain mengalami hal serupa dan menjadi korban produk hukum,” tutup Ridwan Obet Panjaitan.(yan/rd)