Lakukan Tindakan Bejat, Modus Bisa Usir Genderuwo

Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, mengatakan, awalnya korban mengaku sakit perut kepada pelaku. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan mengatakan bahwa di tubuh korban ada mahluk halus gondoruwo dan harus segera dihilangkan dengan cara bersetubuh dengan pelaku.

Lakukan Tindakan Bejat, Modus Bisa Usir Genderuwo
Tersangka.

Banyuwangi, HB.net - Aksi bejat dilakukan AMF (38), warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Pria yang mengaku bisa mengusir mahluk halus ini nekat menyetubuhi anak dari pacarnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, mengatakan, awalnya korban mengaku sakit perut kepada pelaku. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan mengatakan bahwa di tubuh korban ada mahluk halus genderuwo dan harus segera dihilangkan dengan cara bersetubuh dengan pelaku.

"Jadi modus pelaku ini mengaku bisa ngusir genderuwo yang katanya bersemayam di tubuh korban yang membuatnya sakit. Tetapi dengan syarat harus disetubuhi," katanya, Selasa (30/5/2023). Dengan akal bulus yang dilancarkan pelaku membuat korban terperdaya. Ia pun pasrah kehormatannya direnggut pacar ibunya.

"Peristiwa terjadi berulang kali, sejak Februari hingga April 2023," ujarnya. Akibatnya, pelaku membuat korban trauma sehingga menceritakannya kepada orang tuanya.  Alhasil,kasus kekerasan seksual inipun dilaporkan ke Mapolsek Genteng, Sabtu (27/05/2023).

"Pelaku kita tangkap dirumahnya. Dari pengakuannya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali," ujarnya.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU No. 17 Th. 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 13 Tahun 2002 ttg perlindungan anak. "Pelaku diancam 15 tahun penjara," pungkasnya. (guh/diy)