Lumajang Resmikan Rumah Restorative Justice

Wiranto menjelaskan, keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa serta pihak terkait yang itu dilakukan diluar pengadilan

Lumajang Resmikan Rumah Restorative Justice
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Lumajang.

Lumajang, HB.net - Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Wiranto meresmikan Rumah Restorative Justice, dikantor Kejaksaan setempat. Peresmian ini turut dihadiri Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Wiranto menjelaskan, keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa serta pihak terkait yang itu dilakukan diluar pengadilan."Jadi Intinya adalah alternatif penyelesaian perkara diluar pengadilan," jelasnya.

Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau hukum pidana yang terjadi dalam masyarakat serta meminimalisir perkara ringan, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

"Agar terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghadirkan adanya stigma negatif," terangnya.

Ada beberapa syarat tindak pidana yang dapat dilakukan restorative, seperti ancaman pidana kurang dari lima tahun serta belum pernah melakukan tindak pidana.

"Saya sampaikan terima kasih kepada Kajari yang telah menginisiasi, mengawali Rumah Restorative Justice di Kabupaten Lumajang, khususnya Desa Karangsari," kata Cak Thoriq.

Keadilan restoratif merupakan penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Bertujuan agar pihak korban maupun pelaku mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang.

"Begitu terfasilitasi oleh kejaksaan dengan mekanisme Restorative Juctice ini, ada dua pihak yang saling bertemu, berinisiatif dan ada dua pihak yang mempertemukan keutamaan rasa adil yang seadil-adilnya, dan ini luar biasa sekali," ujarnya.

“Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice nantinya dapat terbangun kekeluargaan dalam aspek hokum. Desa Karangsari ini sudah menjadi rumah Restorative Justice maka harapan kami kepala desa menjadi bagian penting dalam komunikasi inisiatif bersama kejaksaan kalau ada masalah hukum ini bisa menjadi keutamaan yang bisa diselesaikan," harapnya. (ron/diy)