Mahasiswa PKL Dilindungi BPJAMSOSTEK Tulungagung
Di Universitas Tulungagung ada sebanyak 86 mahasiswa yang pada periode ini akan melaksanaan PKL. Mereka para mahasiswa akan melaksanakan PKL selama enam bulan.
Tulungagung, HB.net - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tulungagung memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan terhadap para mahasiswa yang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL). Penyerahan simbolis tanda bukti kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada mahasiswa PKL dilaksanakan pada Jumat (26/11/2021) di Universitas Tulungagung.
Di Universitas Tulungagung ada sebanyak 86 mahasiswa yang pada periode ini akan melaksanaan PKL. Mereka para mahasiswa akan melaksanakan PKL selama enam bulan.
"BPJamsostek memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada mahasiswa Universitas Tulungagung yang akan melakukan PKL,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tulungagung, Gatot Prabowo.
Gatot menambahkan, sebelum melakukan PKL, seluruh mahasiswa diharuskan mendaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Syarat ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi mahasiswa yang akan magang atau sedang bekerja.
"Alhamdulillah, di periode ini sebanyak 86 mahasiswa Universitas Tulungagung yang akan melakukan PKL sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Kami sangat mengapresiasi Universitas Tulungagung yang peduli kepada mahasiswa,” imbuhnya.
Sementara itu di tempat yang berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengapresiasi tindakan nyata dari Universitas Tulungagung. Dia berharap kedepan seluruh mahasiswa PKL di Tulungagung mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. "Rasa kepedulian kepada mahasiswa seperti ini harus kita tularkan, agar semua mahasiswa yang akan melakukan PKL mendapatkan perlindungan" ujar Agus
Lebih dalam Agus menyampaikan, pihaknya berharap kepedulian Universitas Tulungagung terhadap mahasiswa bisa menjadi percontohan bagi perguruan tinggi lain. Program perlindungan BPJAMSOSTEK ini sangat baik untuk memproteksi mahasiswa PKL bila ada resiko kecelakaan pada saat kerja lapangan atau kematian menimpa mereka. (tri/ns)