Meninggal Dunia, Ketua RT Desa Jatitengah di Kabupaten Blitar dapat Santunan BPJamsostek

Jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan bagi tenaga kerja mulai perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, ditempat kerja hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Meninggal Dunia, Ketua RT Desa Jatitengah di Kabupaten Blitar dapat Santunan BPJamsostek

Blitar, HB.net - Bertempat di Desa Jatitengah, Kabupaten Blitar, Bupati Blitar Rini Syarifah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. Santunan diterima langsung oleh ahli waris tenaga kerja yang berprofesi sebagai ketua RT. Seluruh RT/RW di kabupaten Blitar sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Mereka mendapatkan 2 perlindungan yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan bagi tenaga kerja mulai perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, ditempat kerja hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Manfaat yang akan diterima peserta berupa pengobatan tanpa batasan maksimal sesuai indikasi medis hingga bantuan uang tunai pengganti upah.

Sementara untuk manfaat jaminan kematian, berupa uang tunai sebesar 42juta yang akan diterima oleh ahli waris tenaga kerja yang terdaftar. Serta dua anak tenaga kerja akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Bapak Hendra Elvian berharap masyarakat pekerja tidak khawatir akan resiko-resiko pekerjaannya. Karena BPJS Ketenagakerjaan yang akan melindungi mereka sehingga dapat bekerja dengan nyaman dan maksimal.

“Salah satu upaya yang terus kami lakukan adalah memberikan edukasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja maupun pemberi kerja. Kita berharap seluruh pekerja dapat bekerja dengan nyaman tanpa khawatir akan resiko pekerjaan yang mungkin menimpa mereka,” ungkap Hendra

Lebih dalam Hendra mengatakan setiap resiko dalam pekerjaan bukan merupakan penghalang untuk seseorang terus bekerja dan berkarya karena ada berbagai manfaat program yang akan diterima jika mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti halnya resiko meninggal dunia, setiap orang pasti akan mengalaminya namun dengan manfaat yang akan diterima setidaknya tidak menurunkan taraf hidup keluarga yang ditinggalkan.

“Manfaat santunan jaminan kematian yang diberikan tidak mungkin dapat menggantikan sosok orang yang menjadi panutan dan tulangpunggung keluarga. Namun setidaknya dapat sedikit membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutup Hendra. (tri/ns)