Ngaku Orang Dekat Wali Kota, Jadi Tersangka Penipuan UMKM

Satu dari tiga pelaku penipun pinjol UMKM warga Benowo ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Bramasta Ariza Riyaldi (37) warga Jalan Kemalten ditetapkan sebagai tersangka sebagai otak penipuan penjaman online permodalan dengan korban puluhan pelaku UMKM.

Ngaku Orang Dekat Wali Kota, Jadi Tersangka Penipuan UMKM
Salah satu dari tiga pelaku penipuan pinjol UMKM yang ditetapkan tersangka.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Satu dari tiga pelaku penipun pinjol UMKM warga Benowo ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Bramasta Ariza Riyaldi (37) warga Jalan Kemalten ditetapkan sebagai tersangka sebagai otak penipuan penjaman online  permodalan dengan korban puluhan pelaku UMKM.

Sebelumnya puluhan warga Sememi dan Benowo melaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan polisi bernomor STTLPM/22/I/2025/SPKKT/ POLRESTABES SURABAYA. Awal laporan korban pelaku UMKM tersebut selain melaporkan Bramasta Ariza Riyaldi juga melaporkan 2 temannya, yaitu Rengga Pramadika Akbar dan Joko.

Sebelumnya, pernah diberitakan beberapa waktu yang lalu bahwa selama melakukan penipuan. Ketiganya Bramasta Ariza Riyaldi, Rengga Pramadika Akbar, dan Joko, mengumpulkan pelaku UMKM di halaman kantor Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.

Selama pertemuan Bramasta Ariza Riyaldi mengaku orang kepercayaan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan  Rengga Pramadika Akbar adalah anak dari lurah Sememi yang juga pegawai Dishub Surabaya. Dia mengimingi-imingi para pelaku UMKM mendapatkan pinjaman online.

Peran Bramasta Ariza Riyaldi sebagai pengatur akun pinjol yang dimiliki oleh para UMKM. Sedangkan Rengga Pramadika Akbar dan Joko mencari para peserta UMKM yang berminat mengajukan pinjaman. Berjalannya waktu ternyata pinjaman tidak kunjung cair atau belum ada kejelasan dari Bramasta Ariza Riyaldi.

Sedangkan informasi atau pesan yang masuk di aplikasi handphone yang dimiliki oleh masing-masing UMKM dinyatakan sukses dan dana sudah di ambil. Kerugian pinjaman yang telah cair untuk angka nominal uang secara bervariasi, mulai Rp 2-10 juta yang diterima. Karena merasa ditipu dan uang penjaman online digelapkan, sehingga puluhan UMKM melaporkan ke polisi.

Dari penetapan tersangka Bramasta Arizasa Riyaldi dibenarkan oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby W.W Elsam membenarkan. “Sementara masih satu pelaku yang kita tetapkan tersangka. Sedangkan yang lainya masih menjadi saksi,” ujarnya, Rabu (7/5).

Saat disingung apakah dua teman tersangka hanya menjadi saksi atau bisa ditingkatkan status menjadi tersangka, Bobby Elsam juga memberikan keterangan tambahan. “Masih kita lakukan pemeriksaan tambahan kepada 2 teman tersangka. Bila ada bukti bukti pendukung bahwa keduanya atau salah satu teman tersangka mengetahui perencanaan tipu gelap, pasti menjadi tersangka,” tambahnya.(yan/rd)