Oknum Polisi Diberitakan Rampas Mobil;  Layangkan Somasi, Mengadu ke Dewan Pers dan Lapor ke Polresta Pasuruan

Oknum Polisi Diberitakan Rampas Mobil;  Layangkan Somasi, Mengadu ke Dewan Pers dan Lapor ke Polresta Pasuruan
 Klarifikasi pada media terhadap dugaan perampasan mobil Toyota Forutuner dengan media.

Pasuruan, HB.net - Nama anggota polisi Aiptu R, belakangan menjadi sorotan publik setelah disebut dalam pemberitaan terkait dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner. Didampingi sang istri Rita Meutia dan kuasa Abdul Wachid Habibullah,  S.H.,M.H,  Aiptu R memberikan klarifikasi langsung kepada awak media.

Aiptu R menjelaskan, pihaknya melakukan langkah hukum melapor ke Polresta Pasuruan karena merasa dirugikan atas pemberitaan oknum wartawan,  di media online Realitapublik.com. Selain itu dia juga melakukan pengaduan ke Dewan Pers.

Menurut Aiptu R, persoalan bermula dari hubungan pribadi antara dirinya dan seorang pria berinisial S, yang mulai terungkap kepada istrinya pada Maret 2021. Saat itu dia sempat meminta uang sebesar Rp9 juta kepada istri. Karena tidak saya jelaskan penggunaannya, sang istri mulai curiga dan akhirnya mencoba mencari tahu sendiri.

“Saya kenal dengan S tahun 2018. Dalam perjalanan saya pernah dibaiat dan mandi pada malam hari. Kemudian, S sering minta uang dengan berbagai alasan. Diataranya ketemu orang tua bayar dam,” ujar Aiptu R menjelaskan, Sabtu (21/06/2025).

Istri Aiptu R mendatangi S dan mendapatkan pengakuan dari S yang merupakan guru ngaji dan juga menawarkan ritual spiritual tertentu. Dari situ, Aiptu R mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total mencapai Rp180.095.000, selama 4 tahun. 

Setelah persoalan ini diketahui keluarga, pihak istri meminta agar dana yang telah diberikan kepada S dikembalikan.  Gayung bersambut, pada 17 April 2025, digelar mediasi kekeluargaan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT, Setempat, dan petugas keamanan perumahan, Kadari.

"S mengakui menerima dana tersebut dan menyatakan belum mampu mengembalikannya. Lalu, sebagai bentuk tanggung jawab, ia menyerahkan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi N 1780 XN sebagai jaminan," jelas Aiptu R.

Keduanya kemudian membuat perjanjian tertulis, ditandatangani di atas materai, dengan kesepakatan bahwa jika dalam waktu satu bulan dana tidak dikembalikan, maka kendaraan tersebut menjadi hak milik Aiptu R. Penyerahan mobil dilakukan langsung oleh S di kediamannya di Perumahan, pesona candi 3 blok T19 tanpa adanya paksaan.

"Mobil itu dikeluarkan langsung dari garasi dan diserahkan kepada saya secara sukarela. Tidak ada unsur kekerasan atau pemaksaan," tegas Aiptu R.

Aiptu R pun membantah tuduhan perampasan. Ia menyebut bahwa semua proses berlangsung secara kekeluargaan dan dituangkan secara resmi dalam dokumen sah yang disaksikan oleh pihak setempat.

"Saya menyayangkan pemberitaan yang menyebut ada perampasan. Padahal proses ini disepakati bersama dan sudah kami buatkan surat perjanjian," imbuhnya.

Aiptu R melalui penasehat hukum ia membuat surat somasi ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Realita Publik hingga tembusan ke Dewan Pers. Isi somasi terkait link berita https://realitapublik.id/2025/06/19/oknum-polisi-diduga-rampas-fortuneristri-paksa-korban-kembalikan-biaya-pengobatan/.

“Bahwa klien kami merasa keberatan atas  pemberitaan media saudara yang berjudul  “Oknum  Polisi diduga Rampas Fortuner Istri, Paksa Korban Kembalika Biaya Pengobatan” sebagaimana link berita  https://realitapublik.id/2025/06/19/oknum-polisi-diduga-rampas-fortuneristri-paksa-korban-kembalikan-biaya-pengobatan/ yang dimuat di media online Reaita Publik.”

Isi keberatan adalah; “Klien kami tidak pernah mengalami  gangguan kejiwaan pada periode tahun 2021 hingga 2023. Karena klien kami adalah anggota Kepolisian setiap tahun melakukan test kondisi kejiwaan dari Kepolisian dan hasilnya tidak ditemukan gangguan kejiwaan sebagaiman berita yang dimaksud,” bunyi surat yang ditandatangani Abdul Wachid Habibullah.

“Bahwa, tidak ada tindakan perampasan mobil dan intimidasi yang dilakukan oleh klien kami sebab penyerahan mobil tersebut adalah sebagai jaminan yang diserahkan sukarela bukan karena perampasan,” ujarnya.

“Bahwa pemberitaan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada klien kami sebelum terbit dan diduga melanggar kaidah penulisan berita dalam jurnalistik dan  pemberitaan tersebut telah menjatuhkan harkat dan martabat klien kami sebagai anggotaPolri.”

Surat pernyataan penyerahan mobil sebagai jaminan, surat somsi dan lapor polisi.

“Bahwa istri klien kami sudah melakukan konfirmasi pada tanggal 20 Juni 2025 pada jurnalis Realita Publik.id, tetapi tidak ada berita "Hak Jawab" klien kami, melainkan pengulangan berita yang merugikan klien kami dan pengulangan berita itu disengaja  oleh jurnalis Realitapublik.”

Apabila setelah diterima Surat Somasi ini saudara tidak segera melakukan penyelesaian masalah kepada klien kami, maka demi kepastian hokum kami akan melakukan upaya hukum yang tidak terbatas pada upaya hukum bai pidana dan/atau perdata.”

Sementara itu Pimred Realitapublik.com, Hakim ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA menyampaikan, somasi itu adalah hak dari narasumber yang merasa dirugikan.

“Dari kami sebagai redaksi memberikan ruang untuk hak jawab seluas-luasnyanya," kata Hakim.

Hakim juga menjelaskan untuk di lapangan agar hak jawab bisa dilakukan lewat wartawan yang bersangkutan. (*)