Paripurna DPRD Jombang, Semua Fraksi Setujui LPj APBD 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kembali menggelar rapat paripurna. Kali ini dalam agenda penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi.

Paripurna DPRD Jombang, Semua Fraksi Setujui LPj APBD 2021
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang.

Jombang, HARIANBANGSA.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kembali menggelar rapat paripurna. Kali ini dalam agenda penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Jombang menerima laporan pertanggung jawaban (LPj) pelaksanaan APBD 2021. Kendati begitu, sebagian fraksi memberikan catatan.

Seperti salah satunya catatan dari Fraksi PKB yang dibacakan Luluk Cintiya Wahyuni. Dia meminta agar pemerintah segera menyelesaikan polemik aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit.

"Pemerintah harus bersikap tegas terhadap penyelesaian aset Simpang Tiga. Karena ini sudah menjadi temuan. Apabila tidak segera diselesaikan akan menurunkan wibawa pemerintah," tegasnya.

Sedangkan, Fraksi Golkar yang dibacakan Maya Novita, terkait dengan LKPj fraksi Golkar menyarankan agar anggaran dinas tenaga kerja perlu ada peningkatan.

"Karena dapat mendorong lebih perluasan lapangan kerja, bagi pihak swasta yang mengutamakan padat karya guna menambah lapangan kerja dan mengatasi pengangguran," ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi mengatakan, saran rekomendasi bahkan catatan dari fraksi ke eksekutif merupakan hal wajar. Tujuannya untuk penyempurnaan raperda LPj APBD 2021.

Karena itu, dia berharap bupati bisa menerima secara proporsional dan segera menindaklanjuti demi kemajuan Kabupaten Jombang.  "Dalam PA (pendapat akhir) fraksi tidak ada yang menolak atau menyalahkan program berjalan dan sudah selesai. Harapan kami, program ke depan lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat," ujar Mas'ud.

Tidak hanya itu, dalam rapat paripurna kemarin juga, fraksi DPRD Jombang juga menyetujui 3 raperda untuk disahkan menjadi perda. Di antaranya raperda pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan inovasi daerah dan fasilitasi pencegahan, serta pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

"Setelah ini perda akan dikirim ke pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi," pungkas Mas'ud.(ADV/aan/rd)